Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
RUDI HARTONO PASARIBU Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 462 /L.2.13.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO PASARIBU[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO PASARIBU pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di Blok 28C Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili,Secara tidak sah memanen dan/ atau memungut Hasil Perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter menuju menuju Blok 28C Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) unit dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter, lalu melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipundak ke Lahan kelapa sawit milik NIKO SIBARANI yang berjarak ± 10 (sepuluh) meter dengan maksud agar lebih dekat ke jalan besar sehingga Terdakwa lebih dekat menjualkan buah kelapa sawit tersebut. Setelah itu, tepatnya saat Terdakwa sedang menuju tumpukkan buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba ANTURI SIMATUPANG, SOPIAN HADI BARASA dan HENDRI ANJUR MARBUN yang merupakan Security PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mendekati Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa langsung melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya ANTURI SIMATUPANG bertanya kepada Terdakwa, “Buah kelapa sawit siapa yang kau tumpuk itu?”, Terdakwa menjawab, “Buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas”. ANTURI SIMATUPANG kembali bertanya, “Dari blok berapa kau ambil buah kelapa sawit itu?”, Terdakwa menjawab, “Dari dalam Blok 28C buah kelapa sawit itu saya ambil”. Lalu ANTURI SIMATUPANG bertanya, “Bagaimana caranya kau buat sehingga buah kelapa sawit itu bisa berada di sini?”, Terdakwa menjawab, “Saya dodos tadi buah kelapa sawit itu dari pohonnya yang di dalam Blok 28C, terus ku langsir/ ku pundak buah kelapa sawit ini dan ku tumpukkan buah kelapa sawit ini disini”. Setelah itu, Terdakwa, 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit serta 1 (satu) unit dodos bergagang kayu yang panjangnya ± 2 (dua) meter dibawa ke Polsek Manduamas.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pencurian tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edy Ginting selaku KTU PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan hasil terhadap pencurian yang dilakukan oleh an. RUDI HARTONO PASARIBU di lokasi Blok 28C PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas diperoleh barang bukti berupa 20 (dua puluh) Tandan Buah Segar (TBS) yang memiliki berat timbangan 170 (seratus tujuh puluh) Kg dengan jumlah kerugian 170 (seratus tujuh puluh) Kg x Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/kg = Rp 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
      • Bahwa tujuan Terdakwa memanen dan/ atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
      • Bahwa akibat dari pemanenan dan/ atau pemungutan buah kelapa sawit tersebut, PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian sebesar Rp 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
      • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dalam memanen dan/ atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut.
  • Bahwa dasar usaha perkebunan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang berada di Blok 28C yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah adalah:
            1. Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 651/KPM/-DP/Tahun 2024 Tentang Izin Usaha Budi Daya Perkebunan PT. Nauli Sawit.
            2. Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1 Tahun 2010 dari Kantor Pertanahan Kab. Tapanuli Tengah dengan Surat Keputusan Kepala BPN RI No. 93/HGU/BPN RI/2010 Tanggal 22-12-2010.

Perbuatan Terdakwa RUDI HARTONO PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Pasal 29 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO PASARIBU pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di Blok 28C Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

      • Bahwa Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter menuju menuju Blok 28C Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang beralamat di Desa Pagaran Baru Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) unit dodos bergagang kayu dengan panjang ± 2 (dua) meter, lalu melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipundak ke Lahan kelapa sawit milik NIKO SIBARANI yang berjarak ± 10 (sepuluh) meter dengan maksud agar lebih dekat ke jalan besar sehingga Terdakwa lebih dekat menjualkan buah kelapa sawit tersebut. Setelah itu, tepatnya saat Terdakwa sedang menuju tumpukkan buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba ANTURI SIMATUPANG, SOPIAN HADI BARASA dan HENDRI ANJUR MARBUN yang merupakan Security PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mendekati Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa langsung melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya ANTURI SIMATUPANG bertanya kepada Terdakwa, “Buah kelapa sawit siapa yang kau tumpuk itu?”, Terdakwa menjawab, “Buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas”. ANTURI SIMATUPANG kembali bertanya, “Dari blok berapa kau ambil buah kelapa sawit itu?”, Terdakwa menjawab, “Dari dalam Blok 28C buah kelapa sawit itu saya ambil”. Lalu ANTURI SIMATUPANG bertanya, “Bagaimana caranya kau buat sehingga buah kelapa sawit itu bisa berada di sini?”, Terdakwa menjawab, “Saya dodos tadi buah kelapa sawit itu dari pohonnya yang di dalam Blok 28C, terus ku langsir/ ku pundak buah kelapa sawit ini dan ku tumpukkan buah kelapa sawit ini disini”. Setelah itu, Terdakwa, 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit serta 1 (satu) unit dodos bergagang kayu yang panjangnya ± 2 (dua) meter dibawa ke Polsek Manduamas.
      • Bahwa tujuan Terdakwa memanen dan/ atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
      • Bahwa akibat dari pemanenan dan/ atau pemungutan buah kelapa sawit tersebut, PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian sebesar Rp 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
      • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dalam memanen dan/ atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tersebut.

Perbuatan Terdakwa RUDI HARTONO PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya