Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan :
- Surat Keterangan Tanah milik TERGUGAT I “Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”;
- Sertifikat Hak Milik No. 702 atas nama Poniman yang telah dijual kepada Manto Harahap, milik TERGUGAT II “Cacat Hukum dan Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah “Objek Sengketa” yang terletak dahulu Jl.Sibolga – Padang Sidempuan, Desa Hajoran, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah dan saat ini Jl. SM Raja, Lingkungan I, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan luas 4.076 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.452 atas nama Mindo Dorna Uli Hutagalung dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Aek Panjaitan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Suhadi dan Jl.Sibolga ke Padang Sidempuan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Anasrul Panggabean
- Sebelah Barat berbatasan dengan Laut / Tanah Negara;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 4.076 m?2; dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menguhukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp500.000.000 sejak Putusan Pengadilan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menguhukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp500.000.000 sejak Putusan Pengadilan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari kepada PENGGUGAT atas keterlambatan pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp500.000.000 setelah Putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari kepada PENGGUGAT atas keterlambatan pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp500.000.000 setelah Putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam gugatan perkara ini;
|