Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Sbg Citra Tampubolon Notaris Nelly Azwarni Sinaga, SH., Sp.N., MM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Citra Tampubolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHMUDDIN HARAHAP, S.H.Citra Tampubolon
Tergugat
NoNama
1Notaris Nelly Azwarni Sinaga, SH., Sp.N., MM.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat elah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan sah dan berkekuatan Surat Tanda Terima tertanggal 10 Oktober 2011 yang dibuat oleh Tergugat;
4.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.13.02.01.1.00365 kepada Penggugat dengan seketika;
5.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa/dwangsom, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan dalam Perkara ini
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad);
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak