Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2024/PN Sbg LANNA SARI HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LANNA SARI HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elvin Tani Gea SHLANNA SARI HARAHAP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan mengganti Nama Pemohon serta Nama Ayah dan Nama Ibu Kandung Pemohon yang tercatat pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 1201041105090012 tertanggal 24 Januari 2024 yang mana:
1)Semula Nama Pemohon tercatat Lanna Sari Siregar diperbaiki menjadi Lanna Sari Harahap sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor: 1971/Pusk.Ps/V/2024 serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon Nomor: DN-07 Dd/06 0175332 tertanggal 25 Juni 2016 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon Nomor: 0126/MTS.02.09.02/PP.01.1/05/2019;
2)Semula Nama Ayah Pemohon tercatat Derma Siregar diganti menjadi Ahmad Sanuri Harahap sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor: 1971/Pusk.Ps/V/2024 serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon Nomor: DN-07 Dd/06 0175332 tertanggal 25 Juni 2016 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon Nomor: 0126/MTS.02.09.02/PP.01.1/05/2019;
3)Semula Nama Ibu Pemohon tercatat Iusriani Sibarani diganti menjadi Rosmawati Panggabean sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor: 1971/Pusk.Ps/V/2024 serta Ijazah Sekolah Dasar (SD) Pemohon Nomor: DN-07 Dd/06 0175332 tertanggal 25 Juni 2016 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon Nomor: 0126/MTS.02.09.02/PP.01.1/05/2019;
3.Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuai dengan Permohonan Pemohon;
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak