Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Sbg ARLIN PASARIBU 1.SINTA SARI DEWI NAPITUPULU
2.SETIAWATI SIMANJUNTAK
3.ROMMY P. PASARIBU
4.POLRES TAPANULI TENGAH CQ. KASAT RESKRIM POLRES TAPANULI TENGAH
5.KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA CQ. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2024/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1ARLIN PASARIBU
Termohon
NoNama
1SINTA SARI DEWI NAPITUPULU
2SETIAWATI SIMANJUNTAK
3ROMMY P. PASARIBU
4POLRES TAPANULI TENGAH CQ. KASAT RESKRIM POLRES TAPANULI TENGAH
5KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA CQ. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan PARA TERMOHON menghentika Laporan PEMOHON tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkenan menghentika Laporan PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menindak lanjutu Laporan PEMOHON;
  5. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan terhadap perkara A Quo dengan tetap berpegang pada perinsip keadilan, kebenaran dan  kemanusiaan

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pangadilan Negeri Sibolga yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono)

Pihak Dipublikasikan Ya