Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
SIMSON PASARIBU Alias UCOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1479/L.2.13.3/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMSON PASARIBU Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Simson Pasaribu Alias Ucok pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Rampa Kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, saksi Octo D Malau dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut para saksi  melihat ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Simson Pasaribu Alias Ucok, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih dari kantong celana depan terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeladahan rumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat timbangan merek digital scale warna hitam dan 1 (satu) alat timbangan warna silver dari meja kamar terdakwa, 1 (satu) kotak kotak merek PIPET TETES PENDEK DOT KUNING warna putih yang berisikan pipet tetes dot kuning dan 1 (satu) kotak merek HYPERLITE CAPSULE LED warna ungu kombinasi putih yang berisikan pipet tetes dot kuning dan merah dari atas lemari kamar terdakwa, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih diterima terakwa dari Sihombing (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening a,n terdakwa Simson Pasaribu Alias Ucok berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 62/SP.10056/V/2024 tanggal 13 Mei  2024 berat adalah 7, 1 (tujuh koma satu gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2606 /NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024  yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Simson Pasaribu Alias Ucok adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Simson Pasaribu Alias Ucok pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, saksi Octo D Malau dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Simson Pasaribu Alias Ucok, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih dari kantong celana depan terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeladahan rumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat timbangan merek digital scale warna hitam dan 1 (satu) alat timbangan warna silver dari meja kamar terdakwa, 1 (satu) kotak kotak merek PIPET TETES PENDEK DOT KUNING warna putih yang berisikan pipet tetes dot kuning dan 1 (satu) kotak merek HYPERLITE CAPSULE LED warna ungu kombinasi putih yang berisikan pipet tetes dot kuning dan merah dari atas lemari kamar terdakwa, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih diakui terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening a,n terdakwa Simson Pasaribu Alias Ucok berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 62/SP.10056/V/2024 tanggal 13 Mei  2024 berat adalah 7, 1 (tujuh koma satu gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2606/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024  yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Simson Pasaribu Alias Ucok adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Simson Pasaribu Alias Ucok pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, saksi Octo D Malau dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Simson Pasaribu Alias Ucok, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih dari kantong celana depan terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeladahan rumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat timbangan merek digital scale warna hitam dan 1 (satu) alat timbangan warna silver dari meja kamar terdakwa, 1 (satu) kotak kotak merek PIPET TETES PENDEK DOT KUNING warna putih yang berisikan pipet tetes dot kuning dan 1 (satu) kotak merek HYPERLITE CAPSULE LED warna ungu kombinasi putih yang berisikan pipet tetes dot kuning dan merah dari atas lemari kamar terdakwa, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih diakui terdakwa adalah untuk terdakwa gunakan sendiri.bahwa terdawka terkahir kali mengguanakan narkotika jenis sabu apda hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah terdakwa. Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu dengan cara pertama kali terdakwa mempersiapkan alat hisap berupa bong dari botol air mineral kemudian botol tersebut diisi dengan air dan selanjutnya tutup botol tersebut ditempel iet kecil dan ditempel pipet kaca pire di botol bong tersebut dan selanjutnya pipet kaca pirex tersebut diisi narkotika jenis sabu-sabu  kemudian narkotika jenis sabu  yang didalam kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis yang mana mancis tersebut ditempel jarum suntik dan pada saat membakar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menghisapnya menggunakan pipet kecil dan mengeluarkan asap dari mulut terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2606/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024  yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Simson Pasaribu Alias Ucok adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Simson Pasaribu Alias Ucok reaktif Ampethamine dan reaktif Menthaphetamine

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya