Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Israk Alias Israk bersama-sama dengan saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SM. Raja Gang Belakang No. 283 Keluarahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.30 wib saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menelepon terdakwa Israk Alias Israk (berkas terpisah) melalui messenger dan berkata “bang datang aku lagi” kemudian terdakwa menjawab “tunggu bentar setengah jam lagi” selanjutnya saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) berkata “jadi bg” kemudian tidak berapa lama terdakwa kembali menelpon saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan berkata “datanglah” selanjutnya saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menjawab “iya bg”. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) sampai di rumah terdakwa yang berada di jalan Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pintu samping rumah terdakwa) kemudian saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menelepon terdakwa dan berkata “bang udah sampai aku” selanjutnya terdakwa menjawab “iya tunggu bentar”, kemudian terdakwa keluar dari pintu samping rumahnya dan mengatakan “itu” sambil menunjukkan tempat sabu yang sudah diletakkan di dekat pintu samping rumah terdakwa tepatnya diatas tanah yang terbungkus plastic assoy hitam yang berisikan kotak rokok sampoerna yang didalamnya 1 (satu) bungkus sabu, selanjutnya saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mengambil Sabu tersebut dan pulang ke rumah, setelah saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) sampai dirumah saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian/bungkus kecil. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib di lapangan sekolah SD Kaje Kaje saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menjual Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga sebesar 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sehingga sisa Sabu tersebut 4 (empat) bungkus kecil lagi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.45 Wib di Jalan SM. Raja Belakang No. 283, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga (tepatnya dirumah saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah)), pada saat itu saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dengan posisi sedang tidur didalam kamar. kemudian tiba-tiba Petugas Polisi datang dan saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) terbangun, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah), Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dapat dilihat dan ditemukan dibalik dinding seng kamar mandi yang saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) selipkan dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong sebelah kanan belakang saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan introgasi kepada saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah), siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah milik saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah). Selanjutnya Petugas Polisi melakukan Introgasi kepada kepada saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) darimana saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mendapatkan Sabu tersebut, kemudian saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mengatakan bahwa saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mendapatkan Sabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya Petugas Polisi mengatakan kepada saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dimana tempat tinggal terdakwa kemudian saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mengatakan bahwa tempat tinggal terdakwa di Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga selanjutnya Petugas Polisi membawa saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) beserta barang bukti menuju rumah terdakwa untuk melakukan pengembangan, sekira pukul 04.55 Wib saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan Petugas Polisi sampai di rumah terdakwa, Petugas Polisi pun masuk ke dalam rumah terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Petugas Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak sendal merk ZANBI yang berisikan 1 (satu) ikat plastic es mambo, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah pisau lipat dan 1 (satu) buah sendok pipet warna merah putih.
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 119/SP.10055/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,46 (nol koa empat puluh enam) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 4841/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Dr Suiyani, M.Si, dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hengki Firnando Pardede Alias Hengki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Israk Alias Israk tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Israk Alias Israk bersama-sama dengan saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SM. Raja Gang Belakang No. 283 Keluarahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.30 wib saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menelepon terdakwa Israk Alias Israk (berkas terpisah) melalui messenger dan berkata “bang datang aku lagi” kemudian terdakwa menjawab “tunggu bentar setengah jam lagi” selanjutnya saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) berkata “jadi bg” kemudian tidak berapa lama terdakwa kembali menelpon saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan berkata “datanglah” selanjutnya saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menjawab “iya bg”. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) sampai di rumah terdakwa yang berada di jalan Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pintu samping rumah terdakwa) kemudian saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menelepon terdakwa dan berkata “bang udah sampai aku” selanjutnya terdakwa menjawab “iya tunggu bentar”, kemudian terdakwa keluar dari pintu samping rumahnya dan mengatakan “itu” sambil menunjukkan tempat sabu yang sudah diletakkan di dekat pintu samping rumah terdakwa tepatnya diatas tanah yang terbungkus plastic assoy hitam yang berisikan kotak rokok sampoerna yang didalamnya 1 (satu) bungkus sabu, selanjutnya saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mengambil Sabu tersebut dan pulang ke rumah, setelah saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) sampai dirumah saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian/bungkus kecil. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib di lapangan sekolah SD Kaje Kaje saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) menjual Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga sebesar 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sehingga sisa Sabu tersebut 4 (empat) bungkus kecil lagi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.45 Wib di Jalan SM. Raja Belakang No. 283, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga (tepatnya dirumah saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah)), pada saat itu saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dengan posisi sedang tidur didalam kamar. kemudian tiba-tiba Petugas Polisi datang dan saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) terbangun, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah), Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dapat dilihat dan ditemukan dibalik dinding seng kamar mandi yang saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) selipkan dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong sebelah kanan belakang saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan introgasi kepada saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah), siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah milik saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah). Selanjutnya Petugas Polisi melakukan Introgasi kepada kepada saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) darimana saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mendapatkan Sabu tersebut, kemudian saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mengatakan bahwa saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mendapatkan Sabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya Petugas Polisi mengatakan kepada saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dimana tempat tinggal terdakwa kemudian saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) mengatakan bahwa tempat tinggal terdakwa di Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga selanjutnya Petugas Polisi membawa saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) beserta barang bukti menuju rumah terdakwa untuk melakukan pengembangan, sekira pukul 04.55 Wib saksi Hengki Firnando Pardede Alias Hengki (berkas terpisah) dan Petugas Polisi sampai di rumah terdakwa, Petugas Polisi pun masuk ke dalam rumah terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Petugas Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak sendal merk ZANBI yang berisikan 1 (satu) ikat plastic es mambo, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah pisau lipat dan 1 (satu) buah sendok pipet warna merah putih.
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 119/SP.10055/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,46 (nol koa empat puluh enam) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 4841/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Dr Suiyani, M.Si, dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hengki Firnando Pardede Alias Hengki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Israk Alias Israk tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|