Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon
- Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon Batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/25/III/RES.1.8./2023/Reskrim yang diterbitkan Termohon dalam menahan Pemohon Batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah tahanan Negara segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono) |