Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Sbg Sunardi Pohan 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KANTOR CABANG SIBOLGA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunardi Pohan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.Sunardi Pohan
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KANTOR CABANG SIBOLGA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berwenang untuk melakukan lelang atas objek lelang karena adanya Perbuatan Melawan Hukum;
4.Membatalkan segala bentuk lelang terhadap Agunan/Jaminan milik Penggugat yang dilakukan Tergugat I secara sepihak maupun melalui Tergugat II berupa :
a.Sebidang tanah, yang terletak Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 390 atas nama SUNARDI POHAN dengan Luas Tanah 137 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 03 Mei 2011 Nomor : 13/Lubuk Tukko/2011, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 02. 14. 03. 04. 00275;
b.Sebidang tanah, yang terletak Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 481 atas nama JAMALUDDIN POHAN yang akan dibalik nama keatas nama SUNARDI POHAN dengan Luas Tanah 261 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 22 November 2012 Nomor : 101/Lubuk Tukko/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 02. 14. 03. 04. 00510;
c.Sebidang tanah, yang terletak Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 285 atas nama HAJJAH WASNA LUBIS yang akan dibalik nama keatas nama SUNARDI POHAN dengan Luas Tanah 107 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 26 Mei 2005 Nomor : 04/PP/2005, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 02. 33. 04. 04. 00845;
5.Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus Denda, biaya Pinalty dan biaya-biaya lainnya;
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak