Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Sbg H. Hamidi Syakubat 1.Elfrida Sihombing
2.Nasrul Tanjung
3.Nila Kusumawati Caniago
4.Martini Tanjung
5.Yuni Asmaradani
6.Badan Pertanahan Nasional ATR/BPR Kota Sibolga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Hamidi Syakubat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.H. Hamidi Syakubat
Tergugat
NoNama
1Elfrida Sihombing
2Nasrul Tanjung
3Nila Kusumawati Caniago
4Martini Tanjung
5Yuni Asmaradani
6Badan Pertanahan Nasional ATR/BPR Kota Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta Jual Beli Nomor : 126/2011 tertanggal 24 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT MEGAWATI S.H.
3.Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02.13.03.01.1.00545 tertanggal 31 Maret 1993 atas nama Penggugat;
4.Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
5.Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang Bertitikad baik yang harus dilindungi Undang-Undang sesuai dengan Pasal 531 KUHPerdata;
6.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah yang dahulu Jalan Mojopahit Baru saat ini Jalan Merpati Gg. Sabena Lingkungan VIII, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga yang dibeli dari Tergugat I, dengan luas 1.518 m2 (seribu lima ratus delapan belas meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor : 53/1993  sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 02.13.03.01.1.00545 tertanggal 31 Maret 1993 atas nama Penggugat dengan batas-batas :
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Gg. ikhlas
Sebelah Utara    : berbatasan dengan Parit/Gang Sabena
Sebelah Barat     : berbatasan dengan Gg. Abdul Majid
Sebelah Timur     : berbatasan dengan SD Negeri 081240
7.Menyatakan rumah dan bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 178 M2 (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang dikuasai oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah merupakan bagian dari tanah milik Penggugat seluas 1.518 m2 (seribu lima ratus delapan belas meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor : 53/1993  sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.13.03.01.1.00545 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibeli Penggugat dari Tergugat I;
8.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (conservatoire beslag) tehadap rumah seluas ± 178 M2 (seratustujuh puluh delapan meter persegi) yang dahulu Jalan Mojopahit Baru saat Jalan Merpati Gg. Sabena Lingkungan VIII,  Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan yang merupakan bagian tanah yang dibeli Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 02.13.03.01.1.00545 tertanggal 31 Maret 1993 atas nama Penggugat;
9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V, VI atau Siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam secara baik dan seketika;
10.Menyatakan tidak berharga dan Batal Demi Hukum segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan Objek Perkara yang telah diterbitkan oleh Tergugat VI ataupun pihak lainnya;
11.Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengosongkan tanah terperkara dengan luas ±178 (seratus tujuh pulu delapan meter persegi) yang ada didalam tanah milik Penggugat secara seketika;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan isi Putusan Pengadilan;
13.Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
14.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak