Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sbg DARMAN ZAI KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAPANULI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1DARMAN ZAI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “Melakukakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 76 E UU dari UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tetntang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Prubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, oleh Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/42/IV/RES. 1.24/2023/Reskrim tertanggal 06 April 2023 terhadap Pemohon dikategorikan cacat hukum;
  4. Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon bertentangan dengan hukum sehingga dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan tanpa syarat;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya