Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Sbg | Muhammad Doli Tobing Alias Muhammad Doli Lumbantobing | 1.Julhalbert Lumban Tobing 2.Sondang Harahap 3.Lurah Kelurahan Albion Prancis 4.Lurah Kelurahan Pinangbaru 5.Camat Kecamatan Pinangsori 6.Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R: 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menetapkan Alm. Abel Lumbantobing Meninggal Dunia pada tanggal 10 Maret 1980 dan istrinya yang bernama Almh. Parasian Boru Panggabean meninggal pada tanggal 8 Juni 1992 diakibatkan sakit, sesuai dengan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 474.3/01//I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 474.3/02/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Albion Prancis sah secara Hukum; 3.Menetapkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 470/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, Surat Keterangan Boedel Warisan Nomor. 470/103/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Keterangan Nomor. 470/102/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 sah secara Hukum; 4.Menyatakan Penggugat dan 4 (empat) orang lainnya adalah Ahli Waris dari keturunan Alm. Abel Lumbantobing dan Almh. Parasian Boru Panggabean bernama: 5.Menyatakan Sebidang Tanah yang terletak di Lingkungan I Prancis, Kelurahan Pinang baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Luas keseluruhan tanah tersebut 600 diatasnya berdiri satu (1) Unit Bangunan Rumah setengah Beton ukuran 6 meter x 8 meter luas 48 M?2;, satu (1) Unit Bangunan Rumah beton, rumah susun setengah beton, satu (1) Unit Bangunan rumah setengah beton warna pink dan kuburan Alm. Parlindungan Lumban Tobingadalah merupakan tanah Bundel warisan peninggalan Alm. Abel Lumbantobing dan Almh. Parasian Boru Panggabean M?2; sesuai dengan Surat Keterangan Boedel Warisan Nomor. 470/103/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Keterangan Nomor. 470/102/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan batas-batas sebagai berikut: 6.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor. 01/AJB/2010 tanggal 25 Februari 2010 dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 467 tanggal 5 Maret 1982 atas Nama Julhalbert Lumban Tobing batal demi hukum; 7.Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor. 470/241/SKAW/PB/2007 tanggal 2 November 2007 atas nama Sondang Harahap yang dikeluarkan lurah Pinang Baru batal demi hukum; 8.Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga alat Bukti yang di ajukan Penggugat; 9.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mendaftarkan sertifikat tanah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 470/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, Surat Keterangan Boedel Warisan Nomor. 470/103/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Keterangan Nomor. 470/102/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah; 10.Menyatakan Tergugat I merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik sebagaimana tercantum pada Pasal 1320 KUHP; 11.Menyatakan Tergugat II merupakan penjual yang tidak beritikad baik sebagaimana tercantum pada Pasal 1471 KUH Perdata; 12.Menyatakan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 13.Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp.150.000.000.00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Immateril sebasar Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah); 14.Menyatakan menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengggugat sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) setiap hari, jika Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap; 15.Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |