Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.B/2025/PN Sbg | AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. | SOFIAN GINTING Als BOY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-998/L.2.13.3/EOH.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SOFIAN GINTING pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat dibulan Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di sekitaran daerah Simare-mare, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Sofian Ginting yang merupakan keponakan dari saksi Parolopan Hutabarat datang kerumah saksi Eva Susilawati Sitohang dan saksi Firman Zega yang berada di Jalan Kutilang, No. 19, Kelurahan Aek Habil, Kecamatgan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk menyewa/merental 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda SUPRA X 125 warna putih dengan Nomor Polisi : BB 4781 NN, Nomor Rangka : MH1JB51136K781235 dan Nomor Mesin : JB51E1775267 menggunakan bak warna biru dan tenda berwarna hitam (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik saksi Eva Susilawati Sitohang, dengan kesepakatan membayar biaya sewa/rental perharinya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan jaminan Terdakwa berupa 1 (satu) lembar fotocopy KTP milik Terdakwa dan uang jaminan DP (Down Payment) biaya sewa/rental sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Eva Susilawati Sitohang. Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa datang menemui saksi Eva Susilawati Sitohang memberitahukan ia nya belum bisa memberikan uang biaya sewa/rental perhari 1 (satu) unit becak bermotor (DPB) milik saksi Eva Susilawati Sitohang tersebut dengan alasan ibu kandung nya meninggal dunia yang setelah itu Terdakwa kembali membawa 1 (satu) unit becak bermotor (DPB) tersebut. Pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat dibulan Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa bertemu dengan SUGGES (Daftar Pencarian Orang / DPO) di sekitaran daerah Simare-mare, Kota Sibolga lalu Terdakwa menawarkan menjual 1 (satu) unit becak bermotor (DPB) tersebut kepada SUGGES (DPO) lalu SUGGES (DPO) hanya mau membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 warna putih dengan Nomor Polisi : BB 4781 NN (DPB) saja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanpa bak warna biru dan tenda berwarna hitam (DPB) kemudian Terdakwa yang menyetujui permintaan SUGGES (DPO) tersebut membuka dan memisahkan bak warna biru dan tenda berwarna hitam (DPB) tersebut dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 warna putih dengan Nomor Polisi : BB 4781 NN (DPB) menggunakan alat kunci yang Terdakwa peroleh dari dalam bak tersebut yang setelah itu SUGGES (DPO) memberikan uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 warna putih dengan Nomor Polisi : BB 4781 NN (DPB) tersebut kepada Terdakwa sedangkan bak warna biru dan tenda berwarna hitam (DPB) tersebut Terdakwa sembunyikan di Jalan Melur tepatnya dipinggir jalan dan sore harinya Terdakwa kembali bertemu dengan SUGGES (DPO) lalu Terdakwa menawarkan bak warna biru dan tenda berwarna hitam (DPB) untuk dijual yang selanjutnya Terdakwa dan SUGGES (DPO) sepakat jual beli bak warna biru dan tenda berwarna hitam (DPB) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil dan menjual 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda SUPRA X 125 warna putih dengan Nomor Polisi : BB 4781 NN beserta bak warna biru dan tenda berwarna hitam (DPB) milik saksi Eva Susilawati Sitohang tanpa ijin saksi Eva Susilawati Sitohang membuat saksi Eva Susilawati Sitohang mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |