Petitum |
PRIMER :
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari alm. SOBBI NAINGGOLAN dan berhak mewarisi Objek Sengketa;
3.Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Sengketa yang merupakan harta warisan dari alm. SOBBI NAINGGOLAN berupa tanah persawahan dengan luas luas lebih kurang 6.000 M2 yang saat ini terletak di wilayah Dusun Buahpalo Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Yang memilik batas-batas sebagai berikut;
•Sebelah Utara berbatas dengan Paret/ Bandar.
•Sebelah Timur berbatas dengan Sawah milik Janidar Sinaga dan Sawah milik Irawati Sinaga.
•Sebelah Selatan berbatas dengan paret/ Bandar dan Sawah milik Natija Sinaga.
•Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Milik Upik Katan.
Dahulunya sebelum pemekaran wilayah, tanah persawahan tersebut masuk kedalam wilayah Kampung Ladang Tengah, Barus Mudik, Kecamatan Barus dengan batas-batas:
•Sebelah Utara berbatas dengan Sawah milik Ma Nandan.
•Sebelah Timur berbatas dengan Sawah milik Dalik Rambe.
•Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar Kecil.
•Sebelah Barat berbatas dengan Sawah milik Teteh Sinaga.
4.Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah Objek Sengketa;
5.Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Para Penggugat;
6.Menghukum Para Tergugat atau setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga bila perlu dapat menggunakan bantuan kekuatan negara (Kepolisian Republik Indonesia) apabila hal itu tidak dilaksanakan dengan sukarela;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang mana ganti kerugian tersebut harus ditanggung secara tanggung renteng oleh Para Tergugat;
8.Menyatakan semua surat bukti hak milik yang terbit di atas Objek Sengketa diluar surat bukti hak Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat;
9.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
10.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara selama putusan ini berproses di semua tingkat Peradilan;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|