Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
NORTON HUTAJULU Als JULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-263/L.2.13.3/EKU.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORTON HUTAJULU Als JULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan PERTAMA

Bahwa terdakwa Norton Hutajulu Alias Julu, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 21.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Tor Simarbarimbing, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolgaatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin yang merupakan petugas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Hongkong di Jl. Tor Simarbarimbing, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin menukan barang bukti 1 (Satu) Unit HandPhone Merek Oppo A17K warna emas berisikan pasangan nomor – nomor judi jenis KIM / HONGKONG, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 530.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu

Rupiah), hasil dari pasangan nomor Judi jenis KIM / HONGKONG dari terdakwa.. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis KIM / HONGKONG yang terdakwa lakukan adalah dengan cara pemutaran nomor yang berada di judi Jenis KIM tersebut yaitu dimana nomor tebakan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 23.00 Wib setiap harinya, Permainan judi jenis KIM / HONGKONG yang Terdakwa lakukan ini merupakan perusahan judi, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada Terdakwa, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut ada yang memberikan langsung nomor pasangan dikertas kecil dan kemudian Terdakwa ketikkan langsung didalam Handphone milik Terdakwa, setelah tidak ada lagi yang memberikan/menitipkan nomor pasangannya kepada Terdakwa, yang dimana pada pasangan judi Jenis KIM/HONGKONG Terdakwa menunggu sampai dengan pukul 22.00 Wib, setelah tidak ada lagi pemasang yang menitipkan/memberikan nomor pasangannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan nomor-nomor tebakan pasangan Judi Jenis KIM/HONGKONG tersebut Terdakwa kirimkan ke Als MAJU NAINGGOLAN (DPO) melalui nomor whatsapp dimana nomor Whatsapp Als MAJU NAINGGOLAN (DPO) tersebut adalah

+6281263914690, dan setelah Terdakwa kirimkan nomor pemasang tersebut kepada Als MAJU NAINGGOLAN (DPO) tersebut, dan kemudian jika ada uang yang hendak disetorkan, Terdakwa menyetorkan langsung uang hasil pasangan judi tersebut kepada Als MAJU NAINGGOLAN (DPO), dan setelah tiba pada pukul 23.00 Wib, Terdakwa mengecek langsung dari Handphone Terdakwa. Jika kemudian ada salah satu nomor tebakan judi jenis KIM yang keluar sebagai pemenang adapun hadiahnya ialah Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 70.000,-(Tujuh puluh ribu rupiah), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari setiap pemasangan iyalah sebanyak 10 % setiap pemasangan yang Terdakwa peroleh, dan juga jika ada pemasang yang ingin memberikan kepada Terdakwa juga Terdakwa terima, dimana ada yang memberikan kepada Terdakwa dari Rp.5.000, - 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menjadikannya sebagai pencarian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Norton Hutajulu Alias Julu, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 21.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Tor Simarbarimbing, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolgaatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin yang merupakan petugas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Hongkong di Jl. Tor Simarbarimbing, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi

Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Yowanda Saputra Sui, saksi Aldi Fazri dan saksi Geary Ferladi Edwin menukan barang bukti 1 (Satu) Unit HandPhone Merek Oppo A17K warna emas berisikan pasangan nomor – nomor judi jenis KIM / HONGKONG, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 530.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), hasil dari pasangan nomor Judi jenis KIM / HONGKONG dari terdakwa.. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis KIM / HONGKONG yang terdakwa lakukan adalah dengan cara pemutaran nomor yang berada di judi Jenis KIM tersebut yaitu dimana nomor tebakan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 23.00 Wib setiap harinya, Permainan judi jenis KIM / HONGKONG yang Terdakwa lakukan ini merupakan perusahan judi, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada Terdakwa, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut ada yang memberikan langsung nomor pasangan dikertas kecil dan kemudian Terdakwa ketikkan langsung didalam Handphone milik Terdakwa, setelah tidak ada lagi yang memberikan/menitipkan nomor pasangannya kepada Terdakwa, yang dimana pada pasangan judi Jenis KIM/HONGKONG Terdakwa menunggu sampai dengan pukul 22.00 Wib, setelah tidak ada lagi pemasang yang menitipkan/memberikan nomor pasangannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan nomor-nomor tebakan pasangan Judi Jenis KIM/HONGKONG tersebut Terdakwa kirimkan ke Als MAJU NAINGGOLAN (DPO) melalui nomor whatsapp dimana nomor Whatsapp Als MAJU NAINGGOLAN (DPO) tersebut adalah

+6281263914690, dan setelah Terdakwa kirimkan nomor pemasang tersebut kepada Als MAJU NAINGGOLAN (DPO) tersebut, dan kemudian jika ada uang yang hendak disetorkan, Terdakwa menyetorkan langsung uang hasil pasangan judi tersebut kepada Als MAJU NAINGGOLAN (DPO), dan setelah tiba pada pukul 23.00 Wib, Terdakwa mengecek langsung dari Handphone Terdakwa. Jika kemudian ada salah satu nomor tebakan judi jenis KIM yang keluar sebagai pemenang adapun hadiahnya ialah Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 70.000,-(Tujuh puluh ribu rupiah), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari setiap pemasangan iyalah sebanyak 10 % setiap pemasangan yang Terdakwa peroleh, dan juga jika ada pemasang yang ingin memberikan kepada Terdakwa juga Terdakwa terima, dimana ada yang memberikan kepada Terdakwa dari Rp.5.000, - 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana 

 

 

 
 
   

Pihak Dipublikasikan Ya