Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2024/PN Sbg MUSPIROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSPIROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang tercantum pada Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-31052024-0016 yang mana dituliskan nama pemohon dan tempat lahir  MUSPIROH lahir di Serang seharusnya MEDIANA LUMBANTOBING lahir di Dolok Pantis dan nama ayah pemohon dituliskan SARIMUDIN seharusnya SARIMUDA LUMBANTOBING dan nama ibu pemohon dituliskan TIOBITA seharusnya TIOBITA PURBA pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Pemohon dan tempat lahir pemohon dan nama ayah dan ibu pemohon menjadi yang benar yaitu MEDIANA LUMBANTOBING lahir di Dolok Pantis (pemohon) dan SARIMUDA LUMBANTOBING (ayah) dan TIOBITA PURBA (Ibu) yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-31052024-0016 dan buku pencatatan milik Pemohon lainnya;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak