Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Sbg EVA NORA MAGDALENA MAGDALENA TURNIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVA NORA MAGDALENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHEVA NORA MAGDALENA
Tergugat
NoNama
1MAGDALENA TURNIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Jual Beli sebidang tanah seluas lebih kurang 625 M2 ( Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi ) dengan ukuran Panjang 44 m ( empat puluh empat meter ), Lebar 14 m ( empat belas meter ) beserta bangunan rumah yang terletak dijalan Ibnu Sa’adan, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memiliki batas-batas :
-Sebelah Timur       : berbatas dengan tanah Sofyan Lubis;
-Sebelah Selatan  : berbatas dengan tanah Syahrudin;
-Sebelah Barat       : berbatas dengan jalan;
-Sebelah Utara     : berbatas dengan tanah Amiruddin Nasution;
Sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 318 atas nama Magdalena Turnip/ Tergugat  pada tanggal 25 Juli 2017 antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah menurut Hukum;
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 318 atas nama Magdalena Turnip dan beserta bangunan diatasnya yang terletak dijalan Ibnu Sa’adan, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Jual Beli dan Kwitansi tertanggal 25 Juli 2017;
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 318 atas nama Magdalena Turnip beralih menjadi atas nama Penggugat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah;
5.Memerintahkan Turut Tergugat/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 318 atas nama Magdalena Turnip menjadi atas nama Penggugat;
6.Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat;

Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak