Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
274/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
1.JHONSON SIBAGARIANG 2.ANDRIYANTO NAINGGOLAN Alias KANTAL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 274/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2260/L.2.13.3/EOH.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-102/Sibol/Eoh.2/12/2024
Bahwa Terdakwa I. JHONSON SIBAGARIANG dan terdakwa II ANDRIYANTO NAINGGOLAN ALS KANTAL pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Oktober 2024 bertempat di Dusun III Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengaatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II bertemu di Sibolga, saat itu mereka terdakwa sama-sama tidak punya uang sehingga mereka terdakwa merencanakan bersama untuk mencari target yaitu melakukan pencurian dan disimpulkan kea rah Pinangsori, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengendarai sepeda motor berangkat kearah pinangsori. Sekira pukul 04.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II tiba di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli tengah, saat melintas terdakwa I dan terdakwa II melihat ada sepeda motor dekat jalan sedang diparkirkan sehingga terdakwa I dan terdakwa II memutuskan mencuri sepeda motor tersebut, saat itu terdakwa II berkata “ itu ada kreta lihat dulu” selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II terlebih dahulu mengamati sekeliling lokasi tersebut sehingga terdakwa I dan terdakwa II sempat bolak balik di jalan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, setelah dipastikan situasi aman kemudian terdakwa I diturunkan di arah Sibolga yang berjarak sekitar ± 50 (lima puluh) meter dari lokasi dimana sepeda motor tersebut diparkirkan. Kemudian terdakwa I saat itu turun dari sepeda motor dan berjalan menuju target tersebut. Setelah terdakwa tiba di lokasi parkir sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa I langsung mengambil gunting yang sudah terdakwa I siapkan yang disimpan di kantong celana bagian belakang terdakwa I dan selanjutnya terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut dengan cara mundur atau kebelakang, belum jauh terdakwa mendorong sepeda motor tersebut tiba-tiba ada seorang laki-laki memergoki terdakwa I dan berkata “pencuri-pencuri” dan terdakwa langsung ditangkap dan tidak lama kemudian ada salah satu warga yang memegang terdakwa, selanjutnya terdakwa memanggil terdakwa II “bang….bang” dan datanglah terdakwa II menghampiri terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor dan saat itu terdakwa II juga berhasil juga diamankan, tidak lama kemudian warga berdatangan ke lokasi etsrebut untuk mengamankan kedua terdakwa. Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban Marhalim Panggabean mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belsa juta rupiah)
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dari KUHPidana.----------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |