Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
FENMI AMAN alias PENNI AMAN LASE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 443 /L.2.13.3/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa Fenmi Aman Alias Penni Aman Lase pada hari Selasa tanggal 13 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 11.32 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada masa tenang dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan SM. Raja No. 93 BLK Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” pelaksana, peserta, petugas dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Asal 278 ayat (2)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |