Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Suddiin Situmorang Alias Kariting, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan I Kelurahan Bondan Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung milik terdakwa Suddiin Situmorang Alias Kariting atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang yang merupakan petugas Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Lingkungan I Kelurahan Bondan Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung milik terdakwa Suddiin Situmorang Alias Kariting, selanjutnya saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM, selanjutnya saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 01 (Satu) unit handphone Android merk Realme C11 warna hijau silver Imei1: 863227048511377 dan Imei2 863227048511369, 03 (Tiga) buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo, 01 (Satu) lembar kertas yang bertulisan angka-angak tebakan 01 (Satu) buah pulpen yang bermotif warna dengan warna hitam, 02 (buah) buah buku tulis untuk menulis angka tebakan dab Uang tunai sebesar Rp 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis KIM yang terdakwa lakukan yaitu Pesanan nomor tebakan judi angka KIM dimulai Pada pukul 19.00 Wib sampai dengan tutup pukul 22.00 wib. Yang pertama sekali pemasang memesan nomor tebakan angka judi KIM kepada terdakwa melalui bisa langsung datang kepada terdakwa dan juga bisa mengirimkan nomor tebakan angka judi KIM ke Handphone (HP) terdakwa melalui Pesan Whatsapp. Mulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999. Dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Dan pemesanan mulai dari harga terkecil yaitu Rp. 1.000,- hingga selebihnya. Kemudian pesanan pembeli KIM tersebut terdakwa tuliskan di Selembar Kertas dan terdakwa simpan di Handphone (HP) milik terdakwa serta Selembar kertas tersebut terdakwa berikan kepada Pemasang. Selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali nomor pesanan/pembeli KIM tersebut ke Nomor WhatsApp yang terdakwa beri nama OPERATOR BOLGA (DPO) dengan nomor 085270448063, dan kemudian terdakwa mengirimkan/ menyetorkan uang hasil pemasangan kepada nomor WhatsApp yang terdakwa beri nama RAJAGAEK303 dengan nomor 085364350839 dengan melalui Bank BRI dengan nomor 382701016768536 atas nama ERIKOH SIBUEA (DPO) ke Bank BRI dengan nomor Rekening 0085010540785000 Atas nama PERUBAHAN MANALU (DPO) uang pasangan tersebut menajadi milik Sub Agen dan Bandar, kemudian apabila yang disebut sebagai pemenang pemasang judi KIM tersebut oleh pihak Bandar danSub Agen mengirimkan hadiah melalui nomor WhastApp dengan nomor yang terdakwa beri nama ARITONANG (DPO) dengan nomor 082211446115 melalui Bank BRI dengan nomor 0085**** *****504 atas nama ELIANUS LASE (DPO) ke Bank BRI dengan nomor 382701016768536 atas nama ERIKOH SIBUEA (DPO) yang terdakwa gunakan, dan kemudian setelah uang hadiah terdakwa terima barulah terdakwa memberikan uang tersebut kepada yang disebut sebagai pemenang pasangan dengan memberikan uang hadiah langsung kepada sipemenang pasangan tersebut.dan semua melalui 01 (satu) unit handphone Android merk Realme C11 warna hijau silver dnegan Imei1 863227048511377 dan Imei2 863227048511369 milik terdakwa. Bahwa terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menjadikannya sebagai mata pencariannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Suddiin Situmorang Alias Kariting, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan I Kelurahan Bondan Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung milik terdakwa Suddiin Situmorang Alias Kariting atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang yang merupakan petugas Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Lingkungan I Kelurahan Bondan Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung milik terdakwa Suddiin Situmorang Alias Kariting, selanjutnya saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM, selanjutnya saksi Valde Plus Marbun, saksi Hafizh Rozin Hilmi dan saksi Fakhri Fahmi Aritonang menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 01 (Satu) unit handphone Android merk Realme C11 warna hijau silver Imei1: 863227048511377 dan Imei2 863227048511369, 03 (Tiga) buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo, 01 (Satu) lembar kertas yang bertulisan angka-angak tebakan 01 (Satu) buah pulpen yang bermotif warna dengan warna hitam, 02 (buah) buah buku tulis untuk menulis angka tebakan dab Uang tunai sebesar Rp 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis KIM yang terdakwa lakukan yaitu Pesanan nomor tebakan judi angka KIM dimulai Pada pukul 19.00 Wib sampai dengan tutup pukul 22.00 wib. Yang pertama sekali pemasang memesan nomor tebakan angka judi KIM kepada terdakwa melalui bisa langsung datang kepada terdakwa dan juga bisa mengirimkan nomor tebakan angka judi KIM ke Handphone (HP) terdakwa melalui Pesan Whatsapp. Mulai dari tebakan angka 0 sampai nomor tebakan angka 9999. Dan pembelian yang dibeli oleh pembeli nomor KIM yaitu mulai nomor 2 angka contoh : 1,2, dan 3 angka contoh : 1,2 dan 3, dan 4 angka contoh : 1,2,3 dan 4. Dan pemesanan mulai dari harga terkecil yaitu Rp. 1.000,- hingga selebihnya. Kemudian pesanan pembeli KIM tersebut terdakwa tuliskan di Selembar Kertas dan terdakwa simpan di Handphone (HP) milik terdakwa serta Selembar kertas tersebut terdakwa berikan kepada Pemasang. Selanjutnya terdakwa mengirimkan kembali nomor pesanan/pembeli KIM tersebut ke Nomor WhatsApp yang terdakwa beri nama OPERATOR BOLGA (DPO) dengan nomor 085270448063, dan kemudian terdakwa mengirimkan/ menyetorkan uang hasil pemasangan kepada nomor WhatsApp yang terdakwa beri nama RAJAGAEK303 dengan nomor 085364350839 dengan melalui Bank BRI dengan nomor 382701016768536 atas nama ERIKOH SIBUEA (DPO) ke Bank BRI dengan nomor Rekening 0085010540785000 Atas nama PERUBAHAN MANALU (DPO) uang pasangan tersebut menajadi milik Sub Agen dan Bandar, kemudian apabila yang disebut sebagai pemenang pemasang judi KIM tersebut oleh pihak Bandar danSub Agen mengirimkan hadiah melalui nomor WhastApp dengan nomor yang terdakwa beri nama ARITONANG (DPO) dengan nomor 082211446115 melalui Bank BRI dengan nomor 0085**** *****504 atas nama ELIANUS LASE (DPO) ke Bank BRI dengan nomor 382701016768536 atas nama ERIKOH SIBUEA (DPO) yang terdakwa gunakan, dan kemudian setelah uang hadiah terdakwa terima barulah terdakwa memberikan uang tersebut kepada yang disebut sebagai pemenang pasangan dengan memberikan uang hadiah langsung kepada sipemenang pasangan tersebut.dan semua melalui 01 (satu) unit handphone Android merk Realme C11 warna hijau silver dnegan Imei1 863227048511377 dan Imei2 863227048511369 milik terdakwa. Bahwa terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menjadikannya sebagai mata pencariannya. Terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana
|