Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RIMADI HUTABARAT ALS OGEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1115/L.2.13.3/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMADI HUTABARAT ALS OGEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa Rimadi Hutabarat Alias Ogek pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sudiman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Krisnadi Zatmiko dan Alex Sandi W Tambunan yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sudiman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Rimadi Hutabarat Alias Ogek, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana dari penggeladahan tersebut para saksi menemukan barang bukri berupa 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buha pisau lipat warna silver dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet dari lokasi tempat penangkapan terdakwa. Bahwa narkotika jenis 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut baru dibeli  terdakwa Rimadi Hutabarat Alias Ogek dari Indra Haerfa  (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib dengan harga Rp. 250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Jalan Sudriman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga kota Sibolga. Bahwa berat kotor 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 62/SP.100056/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 0,24 (nol koma sepuluh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 2605/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Riski Amalia, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rimadi Hutabarat Alias Ogek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa Rimadi Hutabarat Alias Ogek pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Krisnadi Zatmiko dan Alex Sandi W Tambunan yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu  di Jalan Sudiman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Rimadi Hutabarat Alias Ogek, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dimana dari penggeladahan tersebut para saksi menemukan barang bukri berupa 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buha pisau lipat warna silver dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet dari lokasi tempat penangkapan terdakwa. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diakui oleh terdakwa adalah mlikik terdakwa. Bahwa berat kotor 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 62/SP.100056/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 0,24 (nol koma sepuluh) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 2605/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Riski Amalia, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rimadi Hutabarat Alias Ogek adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya