Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ARMIN HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-75 /L.2.13.3/EKU.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMIN HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARMIN HUTABARAT pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Septemebr 2024, bertempat di Dusun IV Desa Sibintang Kec. Sosorgadong Kab. Tapanuli Tengah , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa ARMIN HUTABARAT  mulai menerima/menulis nomor (angka-angka tebakan) dari para peminat permainan judi jenis KIM/HONGKONG oleh masing-masing peminat memasang pasangannya kepada Terdakwa ARMIN HUTABARAT, dan Terdakwa ARMIN HUTABARAT langsung menuliskan ke dalam sebuah buku tulis, kemudian Terdakwa ARMIN HUTABART foto nomor pasangan tersebut dan kemudian Terdakwa ARMIN HUTABARAT kirimkan ke MORDONG MARBUN (DPO). lalu Terdakwa ARMIN HUTABARAT menerima uangnya pasangan dari para pemasang. Cara pengundian nomor bagi pemenang ada dikeluarkan di internet dan biasanya kalau nomor sudah keluar para pemasang/peminat sudah saling mendapatkan informasi, dan uang hadiah tersebut akan diserahkan Terdakwa ARMIN HUTABARAT kepada masing-masing pemenang. Setiap kali putaran judi jenis KIM uang yang Terdakwa ARMIN HUTABARAT terima disimpan oleh Terdakwa ARMIN HUTABARAT dan kemudian pada hari Selasa dan Jum’at Terdakwa ARMIN HUTABARAT dan MORDONG MARBUN melakukan perhitungan kemudian uang tersebut diserahkan kepada bandar.

Dalam hal permainan judi jenis KIM/HONGKONG tersebut sudah dilakukan Terdakwa ARMIN HUTABARAT selama 3 (tiga) bulan lamanya, dan setiap putaran rata-rata omset Terdakwa ARMIN HUTABARAT paling tinggi Rp 180.000,- (serratus delapan puluh ribu rupiah) dan dari omset tersebut Terdakwa ARMIN HUTABARAT memperoleh 20% (dua puluh persen), selama melakukan permainan judi tersebut, Terdakwa ARMIN HUTABARAT sudah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa permainan judi KIM yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) KUHPIdana.

 

 

   
 

                                          

 

 

 

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya