Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Ketiga Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios milik Penggugat yaitu :
1.Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios Nomor : 510.2/2554/2019 tertanggal 19 Desember 2019 yang disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Sibolga Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sibolga/Tergugat II dengan Penggugat;
2.Surat Perjanjian Sewa menyewa Kios Nomor : 510.2/1771/2019 tertanggal 12 September 2019 yang disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Sibolga Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sibolga/Tergugat III dengan Penggugat;
3.Surat Perjanjian Sewa menyewa Kios Nomor : 510.2/1769/2019 yang ditandatangani pada bulan September 2019 yang disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Sibolga Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sibolga/Tergugat III dengan Penggugat;
4.Menghukum Tergugat I untuk menjalankan isi dari Putusan Mahkamah Agung No. 2 P/HUM/2023 tertanggal 14 Maret 2023;
5.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan Ke-3 (ketiga) unit Kios di Pasar Nauli Sibolga kepada Penggugat seketika tanpa dibebani apapun;
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Uang Paksa/dwangsom, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai dalam melaksanakan Putusan dalam Perkara ini
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad);
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|