Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Ramlan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa, saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak melihat terdakwa dan merasa curiga, kemudian saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, kemudian saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak menemukan 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu brutto 0,31 gram netto 0,30 gram dari tangan sebelah kanan dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kiri.
- Bahwa terdakwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu brutto 0,31 gram netto 0,30 gram dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang Sibolga Nomor : 67/ 10055/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang menyatakan barang bukti atas nama Ramlan berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika sabu ditimbang oleh Mashur Siregar, NIK.P.86309, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Briptu Juhri Bintang, NRP 99040054 dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2126/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan : Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., Pangkat : Penata TK I, NIP 197804212003122005, Jabatan : Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Ramlan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa, saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak melihat terdakwa dan merasa curiga, kemudian saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, kemudian saksi M. Irham Fadli, saksi Kosga Nuari Gultom, dan saksi Jhosua H. Simanjuntak menemukan 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu brutto 0,31 gram netto 0,30 gram dari tangan sebelah kanan dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kiri.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu brutto 0,31 gram netto 0,30 gram dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang Sibolga Nomor : 67/ 10055/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang menyatakan barang bukti atas nama Ramlan berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika sabu ditimbang oleh Mashur Siregar, NIK.P.86309, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Briptu Juhri Bintang, NRP 99040054 dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2126/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan : Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., Pangkat : Penata TK I, NIP 197804212003122005, Jabatan : Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|