Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2025/PN Sbg 1.PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
HAMDAN ARIP PANGGABEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 143/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1266/L.2.13.3/EOH.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN ARIP PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa HAMDAN ARIP PANGGABEAN Bersama-sama dengan ACHIR MULIA PANGGABEAN ALS BUYUNG (Berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan April 2025, bertempat Lingkungan Poriaha II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ” dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Agus Jauhari Tumanggor”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban menegur terdakwa HAMDAN ARIF PANGGABEAN mempertanyakan kepadanya soal keberadaan mesin kapal boat PK22 yang dicuri terdakwa sambil berkata kepada terdakwa supaya mengembalikan mesin kapal boat yang dicuri dalam waktu 1 x 24 Jam yang dimana kejadian tersebut berada di Simpang SMP Negeri 1 Poriaha Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah ;

Kemudian kejadian tersebut berlanjut pada pukul 10.00 wib dimana pada saat saksi korban ingin berangkat beribadah bersama istrinya kemudian saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan terdakwa HAMDAN ARIF PANGGABEAN datang ke depan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor FU warna putih lalu menghadang korban beserta istrinya kemudian saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG berkata ( kalau dah jago kau main kita ) kemudian saksi korban berkata apanya maksudmu dan saat itu saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG  mengepalkan tangan dan menunjuk kearah wajah korban sambil berkata (kalo dah jago main kita disana) setelah itu saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kiri kearah wajah kanan korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kirinya sehingga korban mengalami luka di bagian gusinya yang mengakibatkan pecah pada bagian dalam gusi dan kemudian memelintir tangan kanan korban menggunakan tangan kanan saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG setelah itu terdakwa HAMDAN ARIF PANGGABEAN memegang bajunya dari belakang lalu ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG memukulnya dua kali pada bagian pipi kanannya sehingga korban mengalami luka cakar pada bagian lehernya setelah itu korban mencoba melepaskan pegangan dari terdakwa HAMDAN ARIP PANGGABEAN, sehingga korban dan istrinya berlari ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya;

kemudian setelah itu datang seorang JIMMY PASARIBU berhenti di depan rumahnya dan korban kemudian keluar dari rumahnya dan menanyakan “ada apa“  Lalu JIMMY PASARIBU dengan bernada kasar dengan mengancam korban dengan bahasa batak dengan berkata “ bereng ho anon, ikkon hupamate hian ho anon “ (yang artinya dalam bahasa indonesia lihat kau nanti.. harus kumatikan kau) Sambil turun dari sepeda motor dan dengan mengeluarkan kata mengancam kepada korban sehingga korban menjadi takut lalu korban masuk ke dalam rumah untuk menghubungi rekan kerjanya untuk datang ke lokasi kejadian di rumahnya ;

Setelah itu saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan terdakwa HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi meninggalkan lokasi kejadian, kemudian berselang 10 menit terdakwa HAMDAN ARIP PANGGABEAN datang kembali membawa batu dan melempar pintu rumah korban sebanyak dua kali dan terkena pada teralis besi pintu rumah korban, dan berselang 5 menit kemudian warga datang dan mengusir terdakwa HAMDAN ARIP PANGGABEAN dan saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG untuk pergi. dan berselang 20 menit setelah ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan terdakwa HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi, kemudian datang rekan kerja korban ke lokasi kejadian, dan saat itu saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG kembali lewat dari depan rumah korban dan berkata kasar kepada kepada korban serta rekan kerjanya sambil menggeber Sepeda Motor FU berwarna putih dengan berkata kotor/kasar (Anjing kau...,Kontol kau, Babi Tunggu kau ya) dan saat itu rekan kerja korban mengejar saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG sampai ke belakang SMP 1 Poriaha dan mendapati satu unit Sepeda Motor FU milik saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan beserta HT dua unit merk boefeng dan charger tergantung di sepeda motor FU berwarna Putih milik saksi ACHIR MULIA PANGGABEAN dan sudah ditinggal di lokasi ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami  :

  • luka gores pada pipi sebelah kanan 6cm dari garis tengah, 5 cm diatas dagu, ukuran 4 cm kali 0,1 cm  bentuk lurus, batas tegas, warna merah dan sekitar luka dijumpai memar,
  • dua buah luka lecet pada leher bagian belakang 3cm dari garis tengah, 2 cm dibawah garis tepi rambut kepala bagian belakang, dengan ukuran masing-masing 2,5 cm, dan 4 cm x 1cm bentuk tidak beraturan, batas tegas warna merah,
  • luka lecet pada lengan bawah kanan, 1,5cm, dari garis tengah belakang kearah dalam, 2cm dari garis tengan kearah dalam, ukuran terbesar 3cm, ukuran terkecil 1,2cm x 0,2cm, tidak beraturan batas tegas warna merah.
  • Luka memar pada punggung tangan kanan tepat digaris tengah, 5cm, bentuk tidak beraturan, batas tegas warna merah.
  • Luka lecet pada punggung jari kedua tangan kanan tepat di garis tengah, 0,8cm diatas pangkal jari tangan, ukuran 1,5 cm x 1 cm bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah dan sekitar luka dijumpai memar.
  • Luka lecet pada punggung jari ketiga tangan kanan, 1,5 cm dari garis tengah kearah dalam, 4cm dari atas pangkal jari tangan, terdapat luka lecet ukuran 0,3 cm x 0.5cm, bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah dengan sekitar luka dijumpai memar
  • Sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 2655 / PP / IV / 2025 tanggal 23 April 2025. Bahwa terhadap korban AGUS JAUHARI TUMANGGOR telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter UPTD PUSKESMAS PORIAHA KECAMATAN TAPIAN NAULI atas nama dr. TIMOTHY CHRISTIAN.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya