Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
LIGA ARIA SIAGIAN als LIGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-59/L.2.13.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIGA ARIA SIAGIAN als LIGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga - Barus, Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan daerah Pergadungan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Liga Aria Siagian alias Liga dan ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan kerjasama dalam peredaran jual beli Narkotika jenis sabu dengan sistem pembayaran yang Terdakwa berikan setelah berhasil menjualkan sabu milik ANDA (DPO) di Jalan Sibolga - Barus, Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan daerah Pergadungan dengan menerima 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan sabu dengan berat ½ sak / 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, No. 21, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa paketan menggunakan plastik bening klip merah dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY

Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa menjualkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli sabu yang datang menemui Terdakwa dirumah milik Terdakwa.

Sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa yang pergi dan berdiri di Jalan S.M. Raja, Gang Ambaroba, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ditangkap oleh petugas kepolisian POLRES Sibolga yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Fany S.W. Aritonang dengan menanyakan keberadaan sabu miliknya yang dimana Terdakwa menerangkan menyimpan sabu tersebut di dalam rumah milik Terdakwa.

Sekira pukul 04.15 Wib saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Fany S.W. Aritonang membawa Terdakwa kerumah miliknya dan melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening sedang klip merah dari dalam lemari yang berada dikamar milik Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 302.000,- (tiga ratus dua ribu rupiah) dari atas kasur dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 181/PK/IX/2024 tanggal 25 September 2024 atas nama LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 428/SP.10055/IX/2024 tanggal 26 September 2024 atas nama LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Penaksir berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 1,86 (satu koma delapan enam) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5686/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 atas nama LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Ahmad Dahlan, No. 21, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya didalam rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa Liga Aria Siagian alias Liga yang sedang berdiri di Jalan S.M. Raja, Gang Ambaroba, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ditangkap oleh petugas kepolisian POLRES Sibolga yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Fany S.W. Aritonang dengan menanyakan keberadaan sabu milik Terdakwa yang Terdakwa terangkan disimpan didalam rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, No. 21, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kemudian sekira pukul 04.15 Wib saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Fany S.W. Aritonang membawa Terdakwa kerumah milik Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening sedang klip merah dari dalam lemari yang berada dikamar milik Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 302.000,- (tiga ratus dua ribu rupiah) dari atas kasur dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 181/PK/IX/2024 tanggal 25 September 2024 atas nama LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 428/SP.10055/IX/2024 tanggal 26 September 2024 atas nama LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Penaksir berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 1,86 (satu koma delapan enam) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat satu) gram.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5686/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 atas nama LIGA ARIA SIAGIAN alias LIGA, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya