Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.UJANG SURYANA, S.H.
HAMDANI HARAHAP Alias HAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 655/L.2.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI HARAHAP Alias HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa HAMDANI HARAHAP ALIAS HAMDAN bersama-sama dengan anak AHMAD GEA (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di depan café minuman milik DOGLAS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain  kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang dimabil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada wajtu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa bersama dengan anak saksi Ahmad Gea pergi ke cafe minuman untuk minum sambil berencana untuk melakukan pencurian, setelah sampai di Café Minuman Doglas tersebut lalu terdakwa langsung masuk kedalam café untuk mengambil jaketnya yang tertinggal didalam café sedangkan Anak saksi Ahmad Gea tetap berada diluar menunggu terdakwa keluar, selanjutnya tidak berapa lama kemudian Anak saksi Ahmad Gea juga masuk menyusul terdakwa kedalam café dan disaat Anak saksi Ahmad Gea mau masuk kedalam cafe minuman Anak saksi Ahmad Gea sempat ada melihat 01 (satu) unit sepeda motor yang terparkir disamping sebelah kanan cafe minuman tersebut, dan disaat Anak Ahmad Gea sudah berada didalam cafe minuman itu Anak saksi Ahmad Gea melihat terdakwa sedang duduk-duduk sambil bercerita dengan pelayan wanita yang bekerja dicafe minuman tersebut kemudian Anak saksi Ahmad Gea langsung mendekati terdakwa dan berkata “Ini ada kuliat terparkir sepeda motor disamping cafe minuman ini “ lalu terdakwa bertanya kepada Anak saksi Ahmad Gea “ Mana ..” lalu Anak saksi Ahmad Gea pun menunjukkan tempat parkir sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa berkata kepada Anak Ahmad Gea “ Ayo lah kita mainkan langsung “, setelah itu Anak saksi Ahmad Gea menyuruh terdakwa berdiri disamping Anak saksi Ahmad Gea yang jaraknya sekitar ± 04 meter untuk mengawasi/melihat-lihat disekitaran cafe minuman tersebut  dengan tujuan mana kala ada orang yang mau lewat dari depan cafe minuman tersebut ataupun juga orang yang mau keluar dari dalam cafe minuman, maka agar terdakwa langsung memberikan kode kepada Anak saksi Ahmad Gea dengan berkata pelan yang mengatakan “Tahan..., tahan..., nanti lagi itu dilanjutkan..., ada orang yang mau datang kearah kita “ dengan maksud agar pencurian yang mereka lakukan tidak diketahui oleh orang, dan disaat terdakwa sedang mengawasi/melihat-lihat disekitaran cafe minuman tersebut kemudian Anak saksi Ahmad Gea langsung mendekati 01 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Mega Pro warna Hitam dengan nomor polisi/plat BB 6134 MM dan Nomor Rangka : MH1KC11137K097507 serta Nomor mesin : KC11E-1099790 milik saksi korban Cicarina Demesis Marbun dan selanjutnya memutuskan kabel yang berada dibawah kunci kontak sepeda motor milik korban tersebut sebanyak 02 (dua) kabel dengan menggunakan gunting warna hitam yang panjangnya ± 30 cm yang sudah dibawa / dipersiapkan anak saksi Ahmad Gea sebelumnya dan setelah kedua kabel diputuskan kemudian disambungkan (lilitkan) kembali bagian wayarnya agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, kemudian anak saksi Ahmad Gea dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut sampai kearah jalan aspal yang jaraknya sekitar ± 50 meter dari tempat diparkirkan sepeda motor tersebut dengan cara didorong dengan menggunakan kedua tangannya, dan selanjutnya Anak Saksi Ahmad Gea pun mengengkol sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki Anak Ahmad Gea sebelah kanan dan setelah sepeda motor tersebut hidup maka Anak saski Ahmad Gea langsung membawa bawa/larikan kearah Manduamas sementara terdakwa tidak ikut bersama Anak Ahmad Gea melainkan tinggal di cafe minuman tersebu dengan tujuan agar tidak dicuriga;
  • Bahwa perbuatan tersebut tersebut dilakukan oleh terdakwa dan anak saksi Ahmad Gea adalah tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban sehingga  mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5  KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya