Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.GANDA PARLINDUNGAN WARUWU
2.EKARINI ARITONANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GANDA PARLINDUNGAN WARUWU
2EKARINI ARITONANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (GANDA PARLINDUNGAN WARUWU) dengan Pemohon II (EKARINI ARITONANG), yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea tertanggal 31 Januari 2024, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama P. Vincentius Simbolon, OFMCap;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (GANDA PARLINDUNGAN WARUWU) dengan Pemohon II (EKARINI ARITONANG) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak