INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 147/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | NURHASRAT TELAUMBANUA | 1.ELWIN UTOMO SIMATUPANG 2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG SIBOLGA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDEMPUAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 147/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan dan mempunyai kepentingan hukum terhadap objek eksekusi;
3. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang beritikad baik;
4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas objek sengketaberupa tanah dan bangunan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 57 dengan luas 240 M?2; (dua ratus empat puluh meter persegi) dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 58 dengan luas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) terletak di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga;
5. Membatalkan Risalah lelang Nomor : 101/02/04/2025-01 tertanggal 24 Juli 2025 yang di keluarkan oleh Terlawan III;
6. Menyatakan harga nilai berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan terhadap Buku Tanah Hak Milik Nomor : 57 dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 58, nilai jaminan atas objek sengketa sebesar 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah);
7. Menyatakan harga lelang yang dilakukan Terlawan II melalui Terlawan III sebesar Rp 1.601.000.000,00 (satu milyar enam ratus satu juta rupiah) jauh di bawah kesepakatan nilai Akta Pemberian Hak Tanggungan dan menimbulkan kerugian bagi Pelawan;
8. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek tanah dan bangunan terhadap Buku Tanah Hak Milik Nomor : 57 dan Buku Tanah Hak Milik Nomor : 58 yang dilakukan oleh Terlawan II melalui Terlawan III tidak sah dan batal demi hukum karena cacat prosedur;
9. Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilakukan Terlawan II melalui Terlawan III karena tidak dilakukan secara proporsional dan terbuka untuk umum;
10. Menyatakan pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang atas nama Terlawan I adalah batal demi hukum bertentang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksaan lelang;
11. Menyatakan seluruh tindakan hukum berupa risalah lelang maupun balik nama terhadap Buku Tanah Hak Milik Nomor : 57 maupun Buku Tanah Hak Milik Nomor : 58 yang timbul dari proses lelang tidak sah dan batal demi hukum;
12. Memerintahkan Pengadilan Negeri Sibolga untuk menunda dan atau membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor: 12/Pdt.Eks/Akta-HT/2025/PN Sbg dari register perkara eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga;
13. Menyatakan perbuatan Terlawan II dan Terlawan IIIyang melaksanakan proses lelang merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Pelawan;
14. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum lain atau berbeda, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
