Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1.Asrah Gernawati M
2.Sandi Supardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asrah Gernawati M
2Sandi Supardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 4.615.610,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji

3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai            dan sekaligus lunas sebesar Rp. 4.615.610,- (empat juta enam ratus lima belas ribu enam ratus sepuluh rupiah).

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau             ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Atau

 

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak