Petitum |
1)Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya untuk Pemilik tanah, harta dan warisan.
2)Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pengadilan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Nomor 470/140/80/2001, Pada tanggal 25 September 2001 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Aek Manis, Drs. Misran Tanjung, dan sesuai dengan ketentuan Nomor : 593/107/2001 pada tanggal 29 September 2001 yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan ZUPRIANTO HUTAGALUNG, SH. di Jln. Mojopahit bagian depan.
3)Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan Tergugat, adalah ahli waris dari almarhum Abu Hasan Asyaari Tanjung.
4)Menyatakan sah menurut hukum tanah kebun yang terletak di di Jalan Merpati dengan luas tanah 301,127 M2 (Tiga Ratus Satu Koma Seratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) dan di Jalan Mojopahit dengan luas tanah 552 M2 (Lima Ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi).
Panjang 16 M dan Lebar 12 M terletak dahulu di lingkungan I kelurahan aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan,di kenal dengan jalan Mojo pahit baru dengan Batas batas:
•Sebelah Utara : Dengan tanah perbatasan Marham Tanjung
•Sebelah Timur : Dengan tanah Perbatasan Sulhafni Hutagalung
•Sebelah Selatan: Denaga Jalan Mojo Pahit
•Sebelah Barat : Dengan tanah perbatasan Amrizal Gultom
Merupakan peninggalan almarhum Abu Hasan Asyaari Tanjung telah menentukan harta Warisan tersebut kepada Saudara/I Penggugat menurut urutan yang paling besar sampai dengan anak paling bungsu.
5)Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.
6)Menghukum Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat yang selanjutnya dibagi menurut haknya masing masing kepada Penggugat, dan Tergugat.
7)Menyatakan dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8)Mengembalikan kerugian penggugat baik secara materi maupun immaterial sebesar Rp. 1.080.000.000 (satu Miliyar Delapan Puluh Juta Rupiah). Apabila tergugat tidak langsung mengembalikan kerugian penggugat maka tergugat membayar perhari Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
9)Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp500.000,(lima ratus ribu) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
10)Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
11)Menghukum Turut Tergugat menaati isi putusan perkara ini.
12)Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|