Dakwaan |
Bahwa terdakwa PUTRA JONATHAN SIHOMBING ALIAS PUTRA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Robby Yuanda Lase baru pulang menarik Becak, dan saat sampai dirumah saksi Robby Yuanda Lase bertemu dengan istri saksi Robby Yuanda Lase yang bernama Lesma Delima Panggabean kemudian saksi Lesma Delima Panggabean mengatakan bahwa Handphone yang dipakai oleh saksi Ikhsan Yuanda Lase telah hilang, kemudian saksi Robby Yuanda Lase pun memanggil saksi Ikhsan Yuanda Lase dan menanyakan dimana 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna biru dengan no Imei 1 : 352154676305716 dan no Imei 2 : 353278396305711 berada, kemudian saksi Ikhsan Yuanda Lase mengatakan bahwa “1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna biru dengan no Imei 1 : 352154676305716 dan no Imei 2 : 353278396305711 tersebut sudah dilarikan orang terdakwa yang mana caranya adalah awalnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna biru dengan no Imei 1 : 352154676305716 dan no Imei 2 : 353278396305711 darinya untuk digunakan oleh terdakwa untuk menelpon Istrinya tetapi hingga saat ini tidak juga dikembalikan” kemudian saksi Robby Yuanda Lase bertanya kepada saksi Ikhsan Yuanda Lase dimana rumah terdakwa, kemudian saksi Robby Yuanda Lase pun mengajaknya untuk mencari keberadaan terdakwa di Gg. Pulo rembang Kel. Pasar Belakang, kemudian sesampainya di Pulo Rembang saksi Robby Yuanda Lase pun bertanya kepada warga sekitar, dimana keberadaan terdakwa, kemudian ada seorang warga yang menyuruh saksi Robby Yuanda Lase untuk mencari di rumah Kosong di dekat depot Pertamina, kemudian saksi Robby Yuanda Lase pun mendatangi rumah kosong tersebut, dan disitu saksi Robby Yuanda Lase bertemu dengan terdakwa tersebut di rumah kosong tersebut, dan saksi Robby Yuanda Lase sempat menanyakan dimana 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna biru dengan no Imei 1 : 352154676305716 dan no Imei 2 : 353278396305711 tersebut, tetapi terdakwa masih tidak mau mengaku, kemudian saksi Robby Yuanda Lase di bantu oleh warga sekitar membawa terdakwa ke rumah Kepling, kemudian pada saat di rumah Kepling terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah melarikan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna biru dengan no Imei 1 : 352154676305716 dan no Imei 2 : 353278396305711 milik saksi Robby Yuanda Lase tersebut dan kemudian telah terdakwa serahkan kepada Istrinya yang bernama MUTIA yang saat ini tidak diketauhui keberadaannya, sehingga atas kejadian tersebut saksi Robby Yuanda Lase pun keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Sibolga.
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana.
|