Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.S.Pemilu/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
1.TRIWONO GAJAH
2.SULASTRI NOVALINA SIREGAR
3.RUDI KARDO LASE
4.NUNUT SUPRIYANTO SIMAMORA
5.BIKSO HUTAURUK
6.DONI HALOMOAN SITUMORANG
7.ABWAN SIMANUNGKALIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Perkara 73/Pid.S.Pemilu/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-636/L.2.13.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIWONO GAJAH[Penahanan]
2SULASTRI NOVALINA SIREGAR[Penahanan]
3RUDI KARDO LASE[Penahanan]
4NUNUT SUPRIYANTO SIMAMORA[Penahanan]
5BIKSO HUTAURUK[Penahanan]
6DONI HALOMOAN SITUMORANG[Penahanan]
7ABWAN SIMANUNGKALIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. Triwono Gajah, terdakwa 2. Sulastri Novalina Siregar, terdakwa 3. Rudi kardo Lase, terdakwa 4. Nunut Suprianto Lase, terdakwa 5. Doni Halomoan Situmorang, terdakwa 6. Bikso Hutauruk dan terdakwa 7. Abwan Simanungkalit pada hari Rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPS 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana ” yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penyelengara pemilu dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang  pemilih  menjadi  tidak  bernilai  atau  menyebabkan  peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa 1. Triwono Gajah, terdakwa 2. Sulastri Novalina Siregar, terdakwa 3. Rudi kardo Lase, terdakwa 4. Nunut Suprianto Lase, terdakwa 5. Doni Halomoan Situmorang, terdakwa 6. Bikso Hutauruk dan terdakwa 7. Abwan Simanungkalit dengan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 172 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Pantia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Ore atas nama HERMANTO ALEK GINO TARIHORAN ditetapkan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana terdakwa 1. Triwono Gajah sebagai ketua Kelompok Penyelenggara Pemngutan Suara  (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, sedangkan terdakwa 3. Rudi kardo Lase sebagai anggota kedua,  terdakwa 7. Abwan Simanungkalit sebagai anggota ketiga,  terdakwa 6. Bikso Hutauruk sebagai anggota keempat, terdakwa 5. Doni Halomoan Situmorang sebagai anggota kelima, terdakwa 2. Sulastri Novalina Siregar sebagai anggota keenam dan terdakwa 4. Nunut Suprianto Lase sebagai anggota ketujuh  .

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sejak pukul 07.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib terdakwa 1. Triwono Gajah, terdakwa 2. Sulastri Novalina Siregar, terdakwa 3. Rudi Kardo Lase, terdakwa 4. Nunut Suprianto Lase, terdakwa 5. Doni Halomoan Situmorang, terdakwa 6. Bikso Hutauruk dan terdakwa 7. Abwan Simanungkalit melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya setelah dilakukan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu pada sekira pukul 15.00 Wib oleh terdakwa 1. Triwono Gajah, terdakwa 2. Sulastri Novalina Siregar, terdakwa 3. Rudi kardo Lase, terdakwa 4. Nunut Suprianto Lase, terdakwa 5. Doni Halomoan Situmorang, terdakwa 6. Bikso Hutauruk dan terdakwa 7. Abwan Simanungkalit selaku Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan penghitungan suara dimulai dari perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Bahwa selanjutnya pada sekitar  pukul  15.30 Wib, Saksi RAHMAT WIJAYA selaku Panwascam Kecamatan Sirandorung, kontrol ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian Saksi RAHMAT WIJAYA melihat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah belum dimulai perhitungan suara. Saksi RAHMAT WIJAYA langsung bertanya kepada Pengawas TPS yaitu saksi NONI SAFITRI dengan mengatakan Mengapa belum dimulai ?” oleh saksi NONI SAFITRI menjawab Ada terdapat perbedaan selisih jumlah DPT antara laki - laki dan perempuan” lalu saksi RAHMAT WIJAYA mengatakan ”ya sudah selesaikanlah” lalu saksi keluar dari TPS, kemudian tiba - tiba massa berkerumun dan saksi RAHMAT WIJAYA berdiri di pintu TPS dan sekitar 10 menit juga belum dimulai, kemudian saksi RAHMAT WIJAYA menginterupsi ke Linmas meminta berotasi dengan pengawas TPS dan setelah saksi RAHMAT WIJAYA masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membantu mencari solusi dari perbedaan DPT tersebut. Setelah masalah DPT selesai dilanjutkan perhitungan dan perekapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, bahwa selanjutnya pada saat itu saksi RAHMAT WIJAYA melihat anggota KPPS melakukan pengarsiran C HASIL untuk hasil Perhitungan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tanpa melakukan pembukaan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden. Saksi RAHMAT WIJAYA langsung menginterupsi dengan mengatakan Kok langsung main aja? Apa sudah dibuka kotak suaranya ?” lalu dijawab oleh terdakwa 1. Triwono Gajah  selaku Ketua KPPS Sudah... ini tinggal mindahin rekapannya...” sambil terdakwa 1. Triwono Gajah menunjukkan selembar kertas. Saksi RAHMAT WIJAYA membantah lagi ”Kenapa seperti itu prosedurnya ?” lalu dijawab terdakwa 1. Triwono Gajah ”Tadi sudah selesai dihitung” Kemudian saksi RAHMAT WIJAYA bertanya kepada saksi partai yang hadir di TPS 02 dengan mengatakan Benar ini kotak suaranya sudah dibuka?” lalu beberapa saksi menjawab Sudah”, lalu saksi RAHMAT WIJAYA bertanya lagi Sudah dibacakan dan sudah dihitung?” dan dijawab oleh beberapa saksi partai”Sudah”. Saksi RAHMAT WIJAYA curiga jika para saksi partai sudah sepakat dengan terdakwa 1. Triwono Gajah selaku Ketua KPPS maupun terdakwa 1. Triwono Gajah, terdakwa 2. Sulastri Novalina Siregar, terdakwa 3. Rudi kardo Lase, terdakwa 4. Nunut Suprianto Lase, terdakwa 5. Doni Halomoan Situmorang, terdakwa 6. Bikso Hutauruk dan terdakwa 7. Abwan Simanungkalit sebagai anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu Saksi RAHMAT WIJAYA melihat anggota KPPS yang tidak dikenali tetap melanjutkan arsiran dari C HASIL Pleno dari perhitungan Presiden dan Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, bahwa selanjumya Saksi RAHMAT WIJAYA menemukan perbedaan antara C HASIL yang diarsir (turus / tally) dengan digital yaitu di arsiran berjumlah 215 suara sedangkan digital dituliskan 315 suara sah. Kemudian saksi RAHMAT WIJAYA bertanya kepada terdakwa 1. Triwono Gajah selaku ketua KPPS tentang perbedaan tersebut namun terdakwa 1. Triwono Gajah selaku Ketua KPPS pun bingung dan kemudian menambah arsiran dari C HASIL pleno dengan jumlah arsiran disesuaikan dengan jumlah digital yaitu 315 suara sah.

Bahwa selanjutnya dilanjutkan oleh terdakwa 1. Triwono Gajah menjumlahkan tiap baris kotak turus (tally) dengan hasil sebagai berikut :

Untuk Paslon No. 1

  • Kotak Turus (tally) pertama berjumlah 60;
  • Kotak Turus (tally) kedua berjumlah 60;
  • Kotak Turus (tally) ketiga berjumlah 60;
  • Kotak Turus (tally) keempat berjumlah 60;
  • Kotak Turus (tally) kelima berjumlah 60;  
  • Menambahkan kotak turus (tally) sebanyak tiga kotak masing-masing berisikan 5 turus (tally) sehingga kotak keenam berjumlah 15.

Kemudian terdakwa 1. Triwono Gajah selaku Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah menuliskan penjumlahan suara Paslon No. 1 dalam bentuk angka digital dengan mengarsir angka 3, angka 1 dan angka digital 5, lalu menuliskan jumlah dalam bentuk huruf besar “TIGA RATUS LIMA BELAS”.

Untuk Paslon No. 2

Pada kotak Turus (tally) dituliskan huruf Z sampai penuh pertanda NIHIL dan kemudian pada angka digital diarsil pada angka 0 (nol) sebanyak tiga angka Nol.

Untuk Paslon No. 3

Pada kotak Turus (tally) dituliskan huruf Z sampai penuh pertanda NIHIL dan kemudian pada angka digital diarsil pada angka 0 (nol) sebanyak tiga angka Nol.

Kemudian C SALINAN yang sudah diisi (dicatat) seperti tersebut diatas, ditandatangani masing-masing atau ketujuh orang Tersangka selaku KPPS TPS 002 Muara Ore serta saksi-saksi partai.

Bahwa selanjutnya saksi AYU SAFITRI SIHOTANG yang sedang berada di lokasi (bagian luar) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah sengaja menunggu perhitungan hasil Pemungutan suara, melihat ada kegiatan seorang laki-laki sedang menulis dipapan C Plano (C HASIL), awalnya Saksi AYU SAFITRI SIHOTANG mengira kegiatan itu sebagai kegiatan persiapan untuk perhitungan suara. Beberapa menit kemudian, Saksi AYU SAFITRI SIHOTANG melihat petugas KPPS sudah kembali duduk tenang, lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG menyampaikan protes “Sempat pulak orang ini duduk, kenapa gak dihitung..?” lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG mendengar sahutan warga “Sudah dihitung...”, lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG mendekat ke arah papan C Plano (C HASIL) untuk memastikan apa yang tertulis di papan tersebut, maka saksi AYU SAFITRI SIHOTANG terkejut karena ternyata sudah dituliskan jumlah perolehan suara untuk Pasangan Calon Presiden No. 1 sebanyak 315 suara, Pasangan Calon Presiden No. 2 sebanyak 0 suara dan Pasangan Calon Presiden No. 3 sebanyak 0 suara. Dengan spontan saksi AYU SAFITRI SIHOTANG bertanya “Kok bisa Nol prabowo...?”, maka saksi AYU SAFITRI SIHOTANG melihat petugas KPPS menoleh ke arah saksi seperti wajah marah. Maka saksi AYU SAFITRI SIHOTANG mulai resah karena saksi bingung membuat laporan sebab Pasangan Calon Presiden No. 2 jumlah suaranya Nol. Selanjutnya saksi AYU SAFITRI SIHOTANG pergi ke kerumunan warga mengatakan “Apa gakada nya kalian memilih Prabowo disini..?”, salah seorang Ibu tua yang tidak saksi kenal menjawab “Aku milih Prabowo...”, lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG menarik tangan Ibu Tua itu dan bertanya lagi “Ibu milih siapa..?’, lalu dijawab Ibu Tua itu “Prabowo...”, lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG bertanya “Kalau memang Prabowo Ibu pilih, kenapa Nol di papan itu.... sudah tanda tanya TPS ini”, saksi lontarkan dengan nada kuat

Bahwa selanjutnya seorang laki-laki MARGA TINAMBUNAN menemui saksi AYU SAFITRI SIHOTANG menanyakan mengapa ribut-ribut, oleh saksi AYU SAFITRI SIHOTANG menjelaskan mengapa tidak ada ditulis Prabowo dipapan sementara Ibu ini memilih Prabowo. Kemudian MARGA TINAMBUNAN itu mendukung dan menyuruh di protes. Situasi saat itu mulai ribut, tiba-tiba datanglah ROIMAN GAJAH mendorong tubuh MARGA TINAMBUNAN sambil mengatakan “Kok jadi kau mengajari orang ini ribut dikampung kami ini..kamigak ada datang ke kampung kalian, kenapa kalian yang meributi kampung kami”, lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG menarik tangan ROIMAN GAJAH sambil mengatakan :”Kenapa kau buat gitu, itu orang tua...” lalu ROIMAN GAJAH mendorong tubuh (bagian dada saksi AYU SAFITRI SIHOTANG) sambil mengatakan “Kok jadi aku yang kau lawan....”, lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG menjawab “Bukan kek gitu, aku bukan melawan kau.. itu orang tua” lalu ROIMAN GAJAH mengacungkan tangannya ke arah wajah saksi AYU SAFITRI SIHOTANG namun langsung ditangkap warga, selanjutnya oleh anggota PPS bernama HAYANTI GAJAH datang mendekati saksiAYU SAFITRI SIHOTANG lalu telapak tangan kanannya ditempelkan ke pipi kiri saksi AYU SAFITRI SIHOTANG sambil menepuk-tepuk mengatakan “Makanya jangan kau urus yang bukan urusan mu, dari tadi pun sudah banyak kali pertanyaan mu..”. lalu saksi AYU SAFITRI SIHOTANG melihat TORIK GAJAH bersama rombongannya mendatangi ke arah saksi AYU SAFITRI SIHOTANG, oleh TORIK GAJAH mengacungkan tangannya ke arah saksi AYU SAFITRI SIHOTANG namun ditahan oleh warga, karena saksi AYU SAFITRI SIHOTANG masih menjawab perkataan TORIK GAJAH, lalu oleh TORIK GAJAH mengatakan “Ambil dulu parang biar ku potong-potong ini.. Kalau gak bensin itu dulu biar ku bakar dia..”. lalu datanglah Camat Sirandorung menyuruh saksi AYU SAFITRI SIHOTANG pulang kamudian datanglah seorang anggota TNI-AD membujuk saksi AYU SAFITRI SIHOTANG untuk diantarkan pulang, maka sekira pukul 17.00 Wib saksi AYU SAFITRI SIHOTANG pun bersedia pulang dengan diantarkan oleh seorang anggota TNI-AD tersebut ke Manduamas.

Bahwa karena sudah terjadi keributan diluar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah karena adanya protes dari warga bahwa perolehan suara untuk Paslon No. 1 sebanyak 315 melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah  226 bahkan melebih surat suara yang diterima (DPT + cadangan 2%) sejumlah 231, maka selanjutnya terdakwa 1. Triwono Gajah selaku Ketua KPPS merubah isi catatan C HASIL perhitungan Pemilihan Presiden dan Wakil Presdien (PPWP) yang ditempelkan pada papan tulis, yaitu dengan cara merubah Perolehan suara paslon No.1 dari perolehan sejumlah 315 suara menjadi sejumlah 215, yaitu dengan cara sebagai berikut :

Pada Halaman ke-2“C HASIL”

  • Mencoret turus (tally) sebanyak 100 turus (tally) pada tiga kolom paling bawah;
  • Mencoret jumlah suara pada tiga kolom paling bawah yang sebelumnya berjumlah masing-masing 60 60 dan 15;
  • Menambahkan kolom penjumlahan dan menuliskan jumlah suara pada kolom tambahan sebanyak 35;
  • Mencoret angka digital No.3 dan mencoret angka digital No.2;
  • Mencoret jumlah suara angka 315 kemudian membuat kolom baru dengan menulis jumlah 215;
  • Mencoret  penjumlahan dalam bentuk huruf “TIGA” kemudian menuliskan pada bagian bawahnya tulisan “DUA”.
  • Kemudian para KPPS dan saksi partai membubuhkan tanda tangan (paraf) tepat diatas kolom Paslon No.1. 

Pada Halaman ke-3 “C HASIL”

  • Pada kolom “jumlah seluruh suara sah”, mencoret kata “TIGA” kemudian menulis kata “DUA” dibawahnya, lalu mencoret angka 315 lalu menuliskan angka 215 disampingnya dengan membuat kotak baru;
  • Pada kolom “Jumlah suara tidak sah” mencoret angka 4 lalu mengganti menjadi angka 6;
  • Pada kolom “Jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah” mencoret kata “TIGA” kemudian menuliskan kata “DUA” dibawahnya, kemudian mencoret angka 331 lalu menambahkan kolom baru disampingnya dan menuliskan angka 231;
  • Kemudian para KPPS dan saksi partai membubuhkan tanda tangan (paraf) tepat diatas kolom Paslon No.1. 
  • Sedangkan perolehan suara untuk Paslon No.2 dan Paslon No.3 tetap NIHIL (Nol).

Bahwa selanjutnya menindaklanjuti temuan tersebut diatas maka Panwascam Kecamatan Sirandorung melakukan Kajian dan selanjutnya melaksanakan RAPAT PLENO yang dituangkan dalam BERITA ACARA RAPAT PLENO Nomor : 18 / BA-PLENO / SU-23.13 / 2 / 2024, Tanggal 17 Februari 2024 yang ditandatangani seluruh Anggota (merangkap seorang Ketua) Panwascam Kecamatan Sirandorung masing-masing bernama EDISON ARITONANG (Ketua), RAHMAT WIJAYA (Anggota) dan PARDI SIMAMORA (Anggota) serta diberi tanda stempel. Adapun Rekomendasi  nya adalah agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS2, 3 dan 4 Desa Muara Ore. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwascam Kecamatan Sirandorung tersebut, selanjutnya Ketua PPK Kecamatan Sirandorung HODDY DITANGGANG menerbitkan Surat Nomor : 51 / PL.01 / Und / 12.01.11 / 2024, tanggal 19 Februari 2024 perihal Undangan Penghitungan Suara Ulang TPS 2, 3 dan 4 Desa Muara Ore. Maka pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 mulai pukul 20.00 Wib s/d Rabu tanggal 21 Februari 2024 pukul 03.00 Wib di kantor BKKBN Kantor Camat Sirandorung dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) termasuk diantaranya Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk perolehan suara di TPS 002 Desa Muara Oreyang dilaksanakan oleh DONSARLI MANURUNG (PPK Kecamatan Sirandorung), HAKIKI SIMANULLANG (Ketua PPS Desa Sigodung), WAHYU TABUYUNG SITUMORANG (PPS Desa Muara Ore), ALRI MANALU (PPK Kecamatan Sirandorung), YETNO HASUGIAN (Ketua PPS Mas Nauli) dan HODDY SITANGGANG (Ketua PPK Kecamatan Sirandorung).

Bahwa hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) TPS 002 Desa Muara Ore ditemukan penambahan dan atau pengurangan suara untuk peserta pemilu tertentu, sebagai berikut :

Perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) hasil Penghitungan Suara Ulang di PPK Kecamatan Sirandorung:

  • Paslon No. 1 sebanyak 37 Suara
  • Paslon No. 2 sebanyak 102 suara
  • Paslon No.3 sebanyak 12 suara

Dari uraian diatas terdapat perbedaan dengan hasil penghitungan suara di TPS yang dilaksanakan oleh KPPS TPS 002 yaitu terdapat penambahansuarauntuk Paslon No.1 sebanyak 178 suara dan juga terdapat pengurangan suara untuk Paslon No.2 sebanyak 102 suara dan Paslon No.3 terdapat pengurangan suara sebanyak 12 suara.

Perolehan suara Pemilihan Legislatif hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di PPK  Kecamatan Sirandorung dibandingkan hasil penghitungan suara di TPS yang dilaksanakan oleh KPPS TPS 002 juga terdapat perbedaan yang paling mencolok atau signifikan terdapat penambahan suara yaitu :

DPR RI No. 2 Partai Nasdem atas nama RIRIN SUBRIANA PASARIBU hasil PSU di PPK Kecamatan Sirandorung berjumlah 98 suara sedangkan sebelum PSU (hasil penghitungan KPPS di TPS 002) berjumlah 215 suara sehingga  mendapat penambahan suara sebanyak 117 suara.

DPRD PROVINSI. No. 1 Partai Nasdem atas nama RAHMANSYAH SIBARANI hasil PSU di PPK Kecamatan Sirandorung berjumlah 77 suara sedangkan sebelum PSU (hasil penghitungan KPPS di TPS 002) berjumlah 137 suara sehingga mendapat penambahan suara sebanyak 60 suara.  

DPRD KAB/KOTA No. 7 Partai Nasdem atas nama TIMBUL GAJAH hasil PSU di PPK Kecamatan Sirandorung berjumlah 128 suara sedangkan sebelum PSU (hasil penghitungan KPPS di TPS 002) berjumlah 215 suara sehingga mendapat penambahan suara sebanyak 87 suara.

Bahwa perbuatan terdakwa 1. Triwono Gajah, terdakwa 2. Sulastri Novalina Siregar, terdakwa 3. Rudi kardo Lase, terdakwa 4. Nunut Suprianto Lase, terdakwa 5. Doni Halomoan Situmorang, terdakwa 6. Bikso Hutauruk dan terdakwa 7. Abwan Simanungkalit menyebabkan suara seorang  pemilih  menjadi  tidak  bernilai  atau  menyebabkan  peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, yaitu :

  1. Pasangan Calon Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) No. 1 mendapat tambahan suara sebanyak 178 suara;
  2. Calon Legislatif (DPR RI) No. 2 Partai Nasdem atas nama RIRIN SUBRIANA PASARIBU mendapat penambahan suara sebanyak 117 suara;
  3. Calon Legislatif (DRPD PROVINSI) No. 1 Partai Nasdem atas nama RAHMANSYAH SIBARANI mendapat penambahan suara sebanyak 60 suara;
  4. Calon Legislatif (DPRD Kab/Kota) No. 7 Partai Nasdem atas nama TIMBUL GAJAH mendapat penambahan suara sebanyak 87 suara.

Atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yaitu :

1.   Pasangan Calon Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) No. 2 mendapat pengurangan suara sebanyak 102 suara;

2.   Pasangan Calon Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) No. 3 mendapat pengurangan suara sebanyak 12 suara.

Perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya