1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama adik Pemohon dan bulan lahir adik peomohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 11201113010070032 dan pada Kutipan Akte Kelahiran No. 1201-LT-11062024-0035 yang semula bernama FERNANDOS TUA NASIB SIMBOLON SIMBOLON lahir di Sampang Maruhur tanggal 24 April 2007 diganti menjadi MANTAN SIMBOLON SIMBOLON lahir di Sampang Maruhur tanggal 24 Juli 2007 ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti Nama Adik Pemohon dan bulan lahir adik pemohon menjadi MANTAN SIMBOLON SIMBOLON lahir di Sampang Maruhur tanggal 24 Juli 2007 pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|