Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa FERI SILAEN als FERI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ceret Kel. Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga yakni saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, saksi Dwi Nanda Situmorang dan saksi Ajis Asnan Aguys Saputra Sitompul sedang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang tindak pidana narkotika dan setelah menemukan terdakwa yang saat itu sedang sedang duduk dalam sebuah pondok disekitaran lokasi dimaksud,s etelah berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan terdakwa dan dari belakang pondok tersebut ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 18 (Delapan belas) bungkus kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik bening, 2 (Dua) buah pisau lipat, 1 (Satu) buah skop plastik dan 1 (Satu) buah alat hisap bong terpasang pipet plastik serta 2 (Dua) buah mancis gas yang tereltak di samping posisi terdakwa;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa, narkotika yang diduga jenis sabu yang ada padanya tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama Cikku (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) tujuan akan dijual kepada pembeli dan setelah laku maka terdakwa akan membayra kembali kepada Cikku uang pembelian narkotika tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1291/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti berupa 18 (Delapan belas) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,5 (Dua koma lima) gram adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan jual beli narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U KEDUA
Bahwa Terdakwa FERI SILAEN als FERI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ceret Kel. Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga yakni saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, saksi Dwi Nanda Situmorang dan saksi Ajis Asnan Aguys Saputra Sitompul sedang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang tindak pidana narkotika dan setelah menemukan terdakwa yang saat itu sedang sedang duduk dalam sebuah pondok disekitaran lokasi dimaksud,s etelah berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan terdakwa dan dari belakang pondok tersebut ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 18 (Delapan belas) bungkus kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik bening, 2 (Dua) buah pisau lipat, 1 (Satu) buah skop plastik dan 1 (Satu) buah alat hisap bong terpasang pipet plastik serta 2 (Dua) buah mancis gas yang terletak di samping posisi terdakwa yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan berada dalam penguasaanya;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa, narkotika yang diduga jenis sabu yang ada padanya tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama Cikku (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) tujuan akan dijual kepada pembeli dan setelah laku maka terdakwa akan membayra kembali kepada Cikku uang pembelian narkotika tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1291/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti berupa 18 (Delapan belas) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,5 (Dua koma lima) gram adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki dan menguasai narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|