1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah No. 1201-LU-14112023-0007 tanggal 14 November 2023 atas nama ROBINTANG SIHOLMARITO TARIHORAN menjadi ROBINTANG ROMAITO TARIHORAN sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari RS. Metta Medika No. 58/114243/RSMM/XI/2023 tertanggal 11 November 2023;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama anak Pemohon menjadi ROBINTANG ROMAITO TARIHORAN pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|