Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
MHD. AHYAR HASIBUAN Als FAJARUDDIN HASIBUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-404/L.2.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. AHYAR HASIBUAN Als FAJARUDDIN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :

Bahwa terdakwa MHD. AHYAR HASIBUAN Als FAJARUDDIN HASIBUAN pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun  2023, bertempat di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, tepatnya di bengkel KIMIRON atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV yang terletak didalam stelling tempat penyimpanan kunci mobil, lalu terdakwa menghidupkan atau menyalakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV dengan menggunakan kunci tersebut, selanjutnya selesai mengemasi semua barang-barang lalu terdakwa pergi dari bengkel  tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV menuju Bireuen, Propinsi Aceh tidak ada mendapatkan ijin dari CV. SUKSES KENCANA EXPRESS selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV. Akibat perbuatan terdakwa MHD. AHYAR HASIBUAN Als FAJARUDDIN HASIBUAN, CV. SUKSES KENCANA EXPRESS mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. 

Subsidiair :

Bahwa terdakwa MHD. AHYAR HASIBUAN Als FAJARUDDIN HASIBUAN pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun  2023, bertempat di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, tepatnya di bengkel KIMIRON atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV yang terletak didalam stelling tempat penyimpanan kunci mobil, lalu terdakwa menghidupkan atau menyalakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV dengan menggunakan kunci tersebut, selanjutnya selesai mengemasi semua barang-barang lalu terdakwa pergi dari bengkel  tersebut dengan membawa  1 (satu) unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV menuju Bireuen, Propinsi Aceh tidak ada mendapatkan ijin dari CV. SUKSES KENCANA EXPRESS selaku pemilik  1 (satu) unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BK 8427 EV. Akibat perbuatan terdakwa MHD. AHYAR HASIBUAN Als FAJARUDDIN HASIBUAN, CV. SUKSES KENCANA EXPRESS mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

                                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya