Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak berwenang untuk melakukan lelang atas objek lelang karena adanya Perbuatan Melawan Hukum;
4.Membatalkan segala bentuk lelang terhadap Agunan/Jaminan milik Penggugat yang dilakukan Tergugat I secara sepihak maupun melalui Tergugat II berupa :
a.Sebidang tanah, yang terletak Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 390 atas nama SUNARDI POHAN dengan Luas Tanah 137 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 03 Mei 2011 Nomor : 13/Lubuk Tukko/2011, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 02. 14. 03. 04. 00275;
b.Sebidang tanah, yang terletak Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 481 atas nama JAMALUDDIN POHAN yang akan dibalik nama keatas nama SUNARDI POHAN dengan Luas Tanah 261 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 22 November 2012 Nomor : 101/Lubuk Tukko/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 02. 14. 03. 04. 00510;
c.Sebidang tanah, yang terletak Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 285 atas nama HAJJAH WASNA LUBIS yang akan dibalik nama keatas nama SUNARDI POHAN dengan Luas Tanah 107 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 26 Mei 2005 Nomor : 04/PP/2005, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 02. 33. 04. 04. 00845;
5.Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus Denda, biaya Pinalty dan biaya-biaya lainnya;
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|