Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon dan nama ibu Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-24042024-0008 yang semula dituliskan lahir pada tanggal 10 Oktober 1952 seharusnya ditulis lahir pada tanggal 10 Oktober 1974 dan semula nama ibu Pemohon dituliskan N. SINAGA seharusnya ditulis KESERIA SINAGA pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon menjadi yang benar yaitu tanggal 10 Oktober 1974 dan nama ibu Pemohon yang benar adalah KESERIA SINAGA pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini Pemohon sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Pemohon ucapkan terimakasih.
|