Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
ISKANDAR MARBUN als KANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-211 /L.2.13.3/ENZ.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR MARBUN als KANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 15.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 di Jalan Sibolga-Barus, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli,  Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR bertemu dengan BUYUNG (DPO) di Pasar Onan di Jalan Sibolga-Barus, Desa Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah kemudian BUYUNG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR "MAU KAU NGANTAR BUAH? kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjawab dengan mengatakan "KEMANA....?" Kemudian BUYUNG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR "KE RUMAH MAKAN TUTAK. Kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjawab dengan mengatakan "KE SIAPA...?" kemudian BUYUNG (DPO) mengatakan "ADA NANTI YANG JUMPAI KAU, DUDUK AJA DISITU...."
  • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun menerima 1 (satu) bungkus narkotika sabu dari BUYUNG (DPO) kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun diberikan narkotika sabu oleh BUYUNG (DPO) untuk dipakai dengan mengatakan "NAH KAU PAKEKLAH DULU INI..". Kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun memakai narkotika sabu tersebut dengan cara dihisap.
  • Kemudian setelah Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR selesai menghisap narkotika sabu tersebut Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun pergi ke rumah makan tuktak yang berada di JI. Sibolga-Barus Desa tapian nauli I, Kec.Tapian nauli, Kab.tapanuli tengah.
  • Kemudian setelah Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR sampai Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR langsung masuk ke dalam rumah makan tersebut dan duduk, kemudian kotak rokok yang berisikan narkotika sabu tersebut Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR letakkan di bawah meja dekat kaki Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR, tidak lama datang polisi secara tiba-tiba dan menangkap Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR mengatakan DIAM KAU, JANGAN BERGERAK.." kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan narkotika sabu dari bawah meja dekat kaki Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR.
  • Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR milik siapa narkotika sabu tersebut dan Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjawab narkotika sabu tersebut "MILIK TERDAKWA ISKANDAR MARBUN ALIAS KANDAR". Kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR dan barang-barang milik Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan narkotika sabu tersebut di bawah meja di dekat kaki Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR adalah sebagai cara Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR bertransaksi/menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada orang yang akan membeli narkotika sabu tersebut, dan adapun tujuan Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR agar mengantisipasi ketika polisi datang saya dapat melarikan diri tanpa meninggalkan narkotika sabu tersebut dengan cara dibuang.
  • Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Petugas Kepolisian Polres Sibolga adalah: 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika sabu.
  • Bahwa Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjelaskan bahwa kegunaan dari barang bukti berupa (satu) buah 1 kotak rokok surya (satu) lembar plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik bening 1 berisikan narkotika sabu tersebut adalah untuk Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR jualkan.
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor 497/10055/XI/2024 tanggal 15 November  2024 bahwa barang bukti a,n terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika (jenis sabu) dengan berat netto 4,99 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6977/NNF/2024 tanggal  28 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ISKANDAR MARBUN alias KANDAR adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 15.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 di Jalan Sibolga-Barus, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli,  Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat yang diuraikan di atas, para saksi yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga yang bernama BOY ALEXANDER HUTASOIT FANY SUHERI WIJAYA ARITONANG, AJIS ASNAN A. SAPUTRA SITOMPUL dan TWOKER ANJO SITOHANG sebelumnya sudah sekira 3 (tiga) hari lamanya melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat/Informan yang sangat dipercaya mengucapkan bahwa adanya seorang laki-laki setelah di Profiling bernama Terdakwa ISKANDAR MARBUN als KANDAR yang diduga menjual narkotika sabu di Tapian Nauli.
  • Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut para saksi pun melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB para saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR sedang berada di sebuah rumah makan di JI.Sibolga-Barus, Desa tapian nauli I, Kec.Tapian nauli, Kab.tapanuli tengah. Kemudian para saksi pun mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR sedang duduk didalam rumah makan tersebut seorang diri.
  • Kemudian para saksi melakukan penangkapan kepada Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR dan mengatakan "WOIlI.... DIAM KAU !! JANGAN BERGERAK !!!, namun Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri namun para saksi berhasil mengamankan Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR,
  • Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok dari bawah meja dekat kaki ISKANDAR MARBUN alias KANDAR dan setelah dibuka tenyata kotak rokok tersebut berisikan narkotika sabu yang dibalut dengan plastik putih bening kemudian ditanyakan milik siapa narkotika sabu tersebut dan Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR mengakui bahwa narkotika sabu tersebut adalah MILIKNYA.
  • Kemudian ditanyakan untuk apa narkotika sabu tersebut Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjawab adapun narkotika sabu tersebut untuk DIJUAL.
  • Kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor 497/10055/XI/2024 tanggal 15 November  2024 bahwa barang bukti a,n terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika (jenis sabu) dengan berat netto 4,99 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6977/NNF/2024 tanggal  28 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ISKANDAR MARBUN alias KANDAR adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 15.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 di Jalan Sibolga-Barus, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli,  Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR bertemu dengan BUYUNG (DPO) di Pasar Onan di Jalan Sibolga-Barus, Desa Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah kemudian BUYUNG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR "MAU KAU NGANTAR BUAH? kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjawab dengan mengatakan "KEMANA....?" Kemudian BUYUNG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR "KE RUMAH MAKAN TUTAK. Kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjawab dengan mengatakan "KE SIAPA...?" kemudian BUYUNG (DPO) mengatakan "ADA NANTI YANG JUMPAI KAU, DUDUK AJA DISITU...."
  • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun menerima 1 (satu) bungkus narkotika sabu dari BUYUNG (DPO) kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun diberikan narkotika sabu oleh BUYUNG (DPO) untuk dipakai dengan mengatakan "NAH KAU PAKEKLAH DULU INI..". Kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun memakai narkotika sabu tersebut dengan cara dihisap.
  • Kemudian setelah Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR selesai menghisap narkotika sabu tersebut Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR pun pergi ke rumah makan tuktak yang berada di JI. Sibolga-Barus Desa tapian nauli I, Kec.Tapian nauli, Kab.tapanuli tengah.
  • Kemudian setelah Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR sampai Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR langsung masuk ke dalam rumah makan tersebut dan duduk, kemudian kotak rokok yang berisikan narkotika sabu tersebut Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR letakkan di bawah meja dekat kaki Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR, tidak lama datang polisi secara tiba-tiba dan menangkap Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR mengatakan DIAM KAU, JANGAN BERGERAK.." kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan narkotika sabu dari bawah meja dekat kaki Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR.
  • Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR milik siapa narkotika sabu tersebut dan Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjawab narkotika sabu tersebut "MILIK TERDAKWA ISKANDAR MARBUN ALIAS KANDAR". Kemudian Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR dan barang-barang milik Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan narkotika sabu tersebut di bawah meja di dekat kaki Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR adalah sebagai cara Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR bertransaksi/menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada orang yang akan membeli narkotika sabu tersebut, dan adapun tujuan Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR agar mengantisipasi ketika polisi datang saya dapat melarikan diri tanpa meninggalkan narkotika sabu tersebut dengan cara dibuang.
  • Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Petugas Kepolisian Polres Sibolga adalah: 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika sabu.
  • Bahwa Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR menjelaskan bahwa kegunaan dari barang bukti berupa (satu) buah 1 kotak rokok surya (satu) lembar plastik putih bening, 1 (satu) buah plastik bening 1 berisikan narkotika sabu tersebut adalah untuk Terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR jualkan.
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor 497/10055/XI/2024 tanggal 15 November  2024 bahwa barang bukti a,n terdakwa ISKANDAR MARBUN alias KANDAR telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika (jenis sabu) dengan berat netto 4,99 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6977/NNF/2024 tanggal  28 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ISKANDAR MARBUN alias KANDAR adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya