Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2024/PN Sbg MARULITUA HUTAPEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARULITUA HUTAPEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan Anak Kandung yang dilakukan oleh Pemohon terhadap anak-anak Pemohon yang bernama Adityapratama Sahatmartua Hutapea, Ayu Suryani Hutapea, Atika Pratiwi Hutapea, Hardiansyah Hutapea adalah Sah;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetepan Pengakuan Anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah agar Pengakuan Anak tersebut dicatat pada Register Pengakuan Anak sebagai anak ayah.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak