Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
AHMADI HUTAGALUNG Alias GONDRONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1423/L.2.13.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI HUTAGALUNG Alias GONDRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Baru, Dusun I, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Ahmadi Hutagalung alias Gondrong yang bekerjasama dengan MARWAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dalam peredaran Narkotika jenis sabu, menerima 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari MARWAN (DPO) di Jalan Baru, Dusun I, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Terdakwa jualkan kepada pembeli sabu.

Setelah itu Terdakwa menjualkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening kepada pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa dengan mendapat uang hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada MARWAN (DPO) untuk nantinya mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila Terdakwa telah menjualkan semua sabu milik MARWAN (DPO) tersebut.

Sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa yang memiliki sisa sabu berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, menyelipankannya ke dalam plastik pembungkus 1 (satu) buah kotak rokok merk LUFFMAN warna merah lalu pergi ke Jalan Baru, Dusun I, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggiran sungai untuk menjualkannya kepada pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa dan pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa, petugas Kepolisian yang bernama saksi Torang Munthe, saksi Fuadi Rahman Nasution dan saksi Panca Abetnego Sipahutar datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang berada diselipan plastik pembungkus 1 (satu) buah kotak rokok merk LUFFMAN warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 129/PK/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 66/SP.10056/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 an. AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram, berat pembungkus 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Heri Wahyudi Agustia.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3336/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 atas nama AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa setelah diperiksa berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. --------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Baru, Dusun I, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggiran sungai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Ahmadi Hutagalung alias Gondrong yang sedang memiliki Narkotika di Jalan Baru, Dusun I, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggiran sungai didatangi oleh petugas Kepolisian yang bernama saksi Torang Munthe, saksi Fuadi Rahman Nasution dan saksi Panca Abetnego Sipahutar melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang berada diselipan plastik pembungkus 1 (satu) buah kotak rokok merk LUFFMAN warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 129/PK/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 66/SP.10056/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 an. AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram, berat pembungkus 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Heri Wahyudi Agustia.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3336/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 atas nama AHMADI HUTAGALUNG alias GONDRONG dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa setelah diperiksa berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya