Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Sbg M. F. FADILLAH FERDINAND HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/ / V / RES.1.24 / 2022 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. F. FADILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAND HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 15.00 WIb, 12.30 WIB telah terjadi tindak pidana “Memakai Tanah tanpa izin orang yang berhak atau Kuasa Yang Sah” terhadap lahan milik ERICSON MAHARAJA yang berlokasi di Lingkungan V, kel. Sibuluan Nauli, kec. Pandan, Kab. Tapanuli tengah, Sumut, dimana alas hak miliknya adalah berupa :

a. Surat pelepasan hak dengan ganti rugi nomor : 593/07/SPH-GR/CP/VII/2021 tanggal 27 juli 2021 atas lahan di lingkungan V, kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli tengah, dari SAHALA PANGGABEAN kepada ERICSON MAHARAJA,
b.  Surat pelepasan hak dengan ganti rugi nomor : 593/21/SPH-GR/CP/VII/2021 tanggal 16 November 2021 atas lahan di lingkungan V, kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli tengah, dari SIHOL PANGGABEAN kepada ERICSON MAHARAJA,
c. Surat pelepasan hak dengan ganti rugi nomor : 593/22/SPH-GR/CP/VII/2021 tanggal 18 November 2021 atas lahan di lingkungan V, kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli tengah, dari HAHOTAN PANGGABEAN kepada ERICSON MAHARAJA, dan

d. Surat pelepasan hak dengan ganti rugi nomor : 03 tanggal 06 Juli 2021 atas lahan di lingkungan V, kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli tengah, dari MARUDUT PANGGABEAN kepada ERICSON MAHARAJA.

Yang dilakukan oleh FERDINAND HUTABARAT, Dengan cara Mendirikan 04 (empat) buah patok (tanda batas lahan) yang berbentuk batang dengan panjang 01 (satu) meter dan mengklaim jika lahan tersebut adalah lahan miliknya dengan alas hak berupa Sertifikat hak milik Nomor 160 tahun yang diterbitkan oleh badan Pertanahan nasional kab. Tapanuli tengah, tertanggal 15 desember 2000, dengan pemegang hak An. MORSA PARLINDUNGAN HUTABARAT.

Dijelaskan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kab. Tapanuli tengah, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat di lokasi lahan yang di tunjuk oleh FERDINAND HUTABARAT dengan alas hak miliknya berupa Sertifikat hak milik Nomor 160 tahun yang diterbitkan oleh badan Pertanahan nasional kab. Tapanuli tengah, tertanggal 15 desember 2000, dengan pemegang hak An. MORSA PARLINDUNGAN HUTABARAT, berlokasi di lahan areal percetakan sawah tahun 1979 sesuai dengan surat ukur nomor 2 / sibuluan II / 2000, Bahwa lahan yang di tunjuk oleh FERDINAND HUTABARAT berada diluar lahan SIM / Percetakan sawah sebenarnya, sebagai dasar penerbitan Sertifikat hak milik Nomor 160 tahun.

Akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. FERDINAND HUTABARAT tersebut sehingga ERICSON MAHARAJA mengalami kerugian materil sekira sebesar  Rp.100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa FERDINAND HUTABARAT diatur dalam pidana ”Barang Siapa Memakai Tanah Tanpa Izin Orang Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah”  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Undang - Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya