Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1. ERLI SUSILAWATI NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. ERLI SUSILAWATI NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.979.383,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 10.979.383,- (Sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak