Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
ADEK ARITONANG Alias PICIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2230/L.2.13.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADEK ARITONANG Alias PICIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     Pertama :

    Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, 10 September 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di kantor Kepolisian Sektor Sorkam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Jamanter Simanullang dan saksi Mancari H. Nainggolan menyerahkan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tanpa plat, tanpa nomor rangka dikarenakan nomor rangka yang tertera di besi belakang dipotong dan tanpa nomor mesin dikarenakan mesinnya digerenda kepada saksi Lukas Fernando Pasaribu karena terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi  Lukas Fernando Pasaribu dan saksi Lemwarman Simbolon (petugas Kepolisian) melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas didalam jok tempat duduk 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tersebut yang disaksikan oleh saksi Jamanter Simanullang dan saksi Mancari H. Nainggolan, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)dari seorang laki-laki yang diketahui namanya bermarga Aritonang beralamat di Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah.
  • Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menerima Narkotika  Golongan  I jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa  1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dengan berat kotor 1 (satu) gram, berat pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tanpa plat, tanpa nomor rangka dikarenakan nomor rangka yang tertera di besi belakang dipotong dan tanpa nomor mesin dikarenakan mesinnya digerenda.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 90/SP.10056/XI/2024 tanggal 11 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Adek Aritonang Alias Picir berupa :

           1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas.

           Berat kotor                                              : 1 (satu) gram.

           Berat pembungkus                                  : 0,2 (nol koma dua) gram.

           Berat bersih                                             : 0,8 (nol koma delapan) gram.

          ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Heri Wahyudi Agustia, Pangkat : Briptu, NRP 87080031.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5787/NNF/2024 tanggal  9 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Ajun Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram  adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

     Atau

     Kedua :

    Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, 10 September 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di kantor Kepolisian Sektor Sorkam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Jamanter Simanullang dan saksi Mancari H. Nainggolan menyerahkan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tanpa plat, tanpa nomor rangka dikarenakan nomor rangka yang tertera di besi belakang dipotong dan tanpa nomor mesin dikarenakan mesinnya digerenda kepada saksi Lukas Fernando Pasaribu dan saksi Lemwarman Simbolon (petugas Kepolisian) karena terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi  Lukas Fernando Pasaribu dan saksi Lemwarman Simbolon (petugas Kepolisian) melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas didalam jok tempat duduk 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tersebut yang disaksikan oleh saksi Jamanter Simanullang dan saksi Mancari H. Nainggolan, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)dari seorang laki-laki yang diketahui namanya bermarga Aritonang beralamat di Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah.
  • Bahwa terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika  Golongan  I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dengan berat kotor 1 (satu) gram, berat pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tanpa plat, tanpa nomor rangka dikarenakan nomor rangka yang tertera di besi belakang dipotong dan tanpa nomor mesin dikarenakan mesinnya digerenda.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 90/SP.10056/XI/2024 tanggal 11 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Adek Aritonang Alias Picir berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas.

Berat kotor                                              : 1 (satu) gram.

Berat pembungkus                                  : 0,2 (nol koma dua) gram.

Berat bersih                                             : 0,8 (nol koma delapan) gram.

ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Heri Wahyudi Agustia, Pangkat : Briptu, NRP 87080031.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5787/NNF/2024 tanggal  9 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Ajun Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram  adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     Atau

     Ketiga :

    Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, 10 September 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di kantor Kepolisian Sektor Sorkam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Jamanter Simanullang dan saksi Mancari H. Nainggolan menyerahkan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tanpa plat, tanpa nomor rangka dikarenakan nomor rangka yang tertera di besi belakang dipotong dan tanpa nomor mesin dikarenakan mesinnya digerenda kepada saksi Lukas Fernando Pasaribu dan saksi Lemwarman Simbolon (petugas Kepolisian) karena terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Lukas Fernando Pasaribu dan saksi Lemwarman Simbolon (petugas Kepolisian)melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas didalam jok tempat duduk 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tersebut yang disaksikan oleh saksi Jamanter Simanullang dan saksi Mancari H. Nainggolan, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)dari seorang laki-laki yang diketahui namanya bermarga Aritonang beralamat di Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah.
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika  Golongan  I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dengan berat kotor 1 (satu) gram, berat pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna hitam tanpa plat, tanpa nomor rangka dikarenakan nomor rangka yang tertera di besi belakang dipotong dan tanpa nomor mesin dikarenakan mesinnya digerenda.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 157/PK/IX/2024 tanggal 11 September atas nama Adek Aritonang Alias Picir yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 90/SP.10056/XI/2024 tanggal 11 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Adek Aritonang Alias Picir berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas.

Berat kotor                                              : 1 (satu) gram.

Berat pembungkus                                  : 0,2 (nol koma dua) gram.

Berat bersih                                             : 0,8 (nol koma delapan) gram.

ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Heri Wahyudi Agustia,  Pangkat : Briptu, NRP 87080031.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5787/NNF/2024 tanggal  9 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Ajun Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram  adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya