Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
ILHAM SUKRI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-273/L.2.13.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SUKRI NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ILHAM SUKRI NASUTION pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di persimpang perempatan / jalan simpang empat (dari empat arah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa Ilham Sukri Nasution yang mengendarai 1 (satu) unit mobil KIJANG INNOVA, dengan nomor polisi : BK 1896 DF, nomor rangka : MHFJB8EM0H1016136 dan nomor mesin : 2GD4264201 milik saksi Junaidi bersama istri Terdakwa bernama saksi Annisa Siregar, kakak sepupuh Terdakwa bernama saksi Naslina Pasaribu, anak Terdakwa dan keponakan Terdakwa berangkat dari Kota Medan menuju Kota Sibolga.

Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 05.10 Wib disekitar daerah Jalan D.I. Panjaitan, Kota Sibolga tepatnya disimpang Ampera, Terdakwa yang berkendara dibelakang mobil penumpang jenis HIACE yang dikendarai oleh saksi Jefri Bisgo Kurniawan menyelip dengan mendahului mobil penumpang jenis HIACE tersebut di depan rumah makan APOK dengan kecepatan 60 km/jam dan pada saat mendekati persimpang perempatan / jalan simpang empat (dari empat arah) Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Terdakwa tidak melihat saksi Haholongan Situmeang yang mengendarai becak sewa bermotor membawa penumpang Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO sedang melaju dari arah persimpangan sebelah kanan Terdakwa tepatnya dari arah jalan samping POLRES Sibolga menuju rumah makan LOTUS bertemu dipertengahan persimpangan perempatan dan menabrak bagian samping becak sewa bermotor tersebut lalu membanting setir roda kemudi (Steering wheel) ke kiri yang membuat mobil yang Terdakwa kendarai menabrak pagar teras rumah Pahlawan Nasional milik pihak keluarga saksi Henry Rudolf Lumbantobing yang saat itu sedang berada dihalaman teras sedangkan saksi Haholongan Situmeang dan Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO terlempar ke depan rumah Pahlawan Nasional tersebut, kemudian Terdakwa membawa Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO ke Rumah Sakit Umum Dr. F.L. Tobing Sibolga, Kota Sibolga dengan menggunakan becak sewa bermotor lainnya yang sedang melintas dengan dibantu oleh saksi Muhammad Israq Roziansyah yang berada dilokasi dan setelah itu Terdakwa kembali ke lokasi kejadian dan membawa saksi Haholongan Situmeang ke Rumah Sakit Umum Dr. F.L. Tobing Sibolga, Kota Sibolga.

Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO dirujuk ke Rumah Sakit Umum VITA INSANI yang berada di Kota Pematang Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis dan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 18.48 Wib Alm. Korban ANNIMAH NAIBAHO dinyatakan meninggal dunia oleh dr. Freddy W. Saragih dari pihak Rumah Sakit VITA INSANI Pematang Siantar Nomor : 79205/RM/SKMD/XII/2024.

Berdasarkan Surat Visum Et Revertum :

  • Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumban Tobing Pemerintah Kota Sibolga Nomor : 440/6392/RSU tanggal 17 Desember 2024 atas nama HAHOLONGAN SITUMEANG, yang diperiksa oleh dr. Sriyana Bangun, dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat :
  • Luka robek di atas bibir di bawah hidung dengan P=3 cm, L=0,5 cm dan D=0,5 cm.
  • Luka robek pada dagu dengan P=5 cm, L=0,5 cm dan D=0,5 cm.

Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumban Tobing Pemerintah Kota Sibolga Nomor : 440/6391/RSU tanggal 17 Desember 2024 atas nama ANNIMAH NAIBAHO, yang diperiksa oleh dr. Sriyana Bangun, dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat :

  • Luka robek di kening sebelah kanan dengan P=5 cm, L=3 cm dan D=0,5 cm.
  • Luka robek di kening sebelah kiri dengan P=6,5 cm dan L=1 cm.
  • Bengkak di kening sebelah kanan dengan P=8 cm dan L=8 cm.
  • Bengkak disertai lebam di mata kanan dengan P=7 cm dan L=4 cm.
  • Luka robek di pipi kiri dengan P=6 cm dan L=0,5 cm.
  • Rumah Sakit VITA INSANI Pematang Siantar Nomor : 76962/RM/VER/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 atas nama ANNIMAH NAIBAHO, yang diperiksa oleh dr. Edwin Batara Saragih, Sp.Bs selaku Dokter Spesialis Bedah Saraf serta diketahui oleh Dr. dr. Reinhard, JD. Hutahaean, SpFM, S.H., M.M., M.H (Kes), dengan hasil pemeriksaan melalui rujukan antar Rumah Sakit mengalami luka-luka pada daerah kepala, pelipis mata kanan, luka robek pada daerah pipi serta luka memar pada bagian bahu kanan disertai adanya pendarahan di rongga tengkorak/kepala (ICH / Intra Cranial Hemorragik) yang disebabkan trauma/kekerasan/ruda paksa tumpul pada kepala dan selanjutnya dilakukan operasi medis namun akhirnya meninggal dunia dalam perawatan akibat gangguan pusat pernafasan di otak oleh karena perdarahan di rongga tengkorak akibat luka-luka yang diderita korban (pasien).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya