Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
DESER JAYA WARUWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 219 /L.2.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESER JAYA WARUWU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa DESER JAYA WARUWU pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.56 Wib dan pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain disepanjang bulan September tahun 2025 hingga bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ruangan HRD PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang beralamat di Komplek PT. SAMUDRA PERKASA ABADI Jl. Gatot Subroto Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dengan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada pada bulan September 2025, bertempat di Ruangan HRD PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang beralamat di Komplek PT. SAMUDRA PERKASA ABADI Jl. Gatot Subroto Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, Saksi ARDILA LAIA selaku Admin Operasionalia PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang saat itu hendak mengambil uang gaji Karyawan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di laci meja, kemudian tidak dapat menemukan uang tersebut. Selanjutnya ARDILA LAIA melaporkan hal tersebut kepada MARCO HUTAGALUNG selaku HRD PT. SAMUDRA PERKASA ABADI. Setelah itu, masih pada bulan September 2025, saat ARDILA LAIA hendak mengambil uang perlengkapan dari laci meja, ARDILA LAIA menemukan uang yang semula senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) hanya tersisa Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Oktober 2025, saat ARDILA LAIA hendak mengambil uang gaji Karyawan PT. SAMUDRA PERKASA ABADI sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), ARDILA LAIA tidak menemukan uang tersebut. Atas peristiwa tersebut, akhirnya dilakukan pemasangan brankas. Kemudian, masih pada bulan Oktober 2025, ARDILA LAIA melihat brankas tersebut telah rusak dan uang sebanyak Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di dalamnya telah hilang. Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2025, ARDILA LAIA, MARCO HUTAGALUNG dan RUMBAWATI NAINGGOLAN (selaku Manager Produksi) melakukan pemeriksaan CCTV dan melihat pada tanggal 07 September 2025 Terdakwa berusaha memutar arah CCTV, lalu pada tanggal 27 Oktober 2025 terlihat Terdakwa memasuki Ruangan HRD. Hingga akhirnya, pada tanggal 04 November 2025, Terdakwa diamankan ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.
  • Bahwa adapun Terdakwa sudah 6 (enam) kali memasuki Ruangan HRD dan diantaranya sebanyak 4 (empat) kali Terdakwa telah mengambil uang di Ruangan tersebut dengan rincian:
  1. Hari Minggu Tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  2. Hari Minggu Tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Hari Sabtu Tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 02.56 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Hari Minggu Tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dengan demikian, total uang milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang telah diambil Terdakwa adalah sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil uang milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI adalah dengan memanjat tembok ujung sebelah kiri Kantor, kemudian masuk ke dalam Kantor SPV Produksi, mematikan lampu ruangan, lalu membuka baut engsel pintu Ruangan HRD yang tergembok dengan menggunakan obeng. Setelah masuk ke ruangan HRD, Terdakwa pun membuka laci meja dan juga mencongkel brankas besi berwarna silver yang berisikan uang gaji Karyawan PT. SAMUDRA PERKASA ABADI dengan menggunakan obeng. Setelah mengambil uang dari laci meja dan brankas tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari Ruangan HRD yang mana sebelumnya Terdakwa memasang kembali baut engsel pintu ruangan untuk membuat seolah-olah tidak ada yang masuk ke dalam ruangan tersebut.
  • Bahwa pada pekarangan Kantor Produksi PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang dikelilingi oleh tembok  setinggi 1,5 meter s/d 2 meter, terdapat rumah/ mess tempat tinggal Pegawai berlokasi 20 (dua puluh meter) dari Kantor Produksi tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI tersebut adalah untuk bermain judi online dan seluruh uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan.
  • Bahwa akibat peristiwa pencurian tersebut, PT. SAMUDRA PERKASA ABADI mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI

Perbuatan Terdakwa DESER JAYA WARUWU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa DESER JAYA WARUWU pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.56 Wib dan pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain disepanjang bulan September tahun 2025 hingga bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ruangan HRD PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang beralamat di Komplek PT. SAMUDRA PERKASA ABADI Jl. Gatot Subroto Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dengan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada pada bulan September 2025, bertempat di Ruangan HRD PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang beralamat di Komplek PT. SAMUDRA PERKASA ABADI Jl. Gatot Subroto Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, Saksi ARDILA LAIA selaku Admin Operasionalia PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang saat itu hendak mengambil uang gaji Karyawan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di laci meja, kemudian tidak dapat menemukan uang tersebut. Selanjutnya ARDILA LAIA melaporkan hal tersebut kepada MARCO HUTAGALUNG selaku HRD PT. SAMUDRA PERKASA ABADI. Setelah itu, masih pada bulan September 2025, saat ARDILA LAIA hendak mengambil uang perlengkapan dari laci meja, ARDILA LAIA menemukan uang yang semula senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) hanya tersisa Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Oktober 2025, saat ARDILA LAIA hendak mengambil uang gaji Karyawan PT. SAMUDRA PERKASA ABADI sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), ARDILA LAIA tidak menemukan uang tersebut. Atas peristiwa tersebut, akhirnya dilakukan pemasangan brankas. Kemudian, masih pada bulan Oktober 2025, ARDILA LAIA melihat brankas tersebut telah rusak dan uang sebanyak Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di dalamnya telah hilang. Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2025, ARDILA LAIA, MARCO HUTAGALUNG dan RUMBAWATI NAINGGOLAN (selaku Manager Produksi) melakukan pemeriksaan CCTV dan melihat pada tanggal 07 September 2025 Terdakwa berusaha memutar arah CCTV, lalu pada tanggal 27 Oktober 2025 terlihat Terdakwa memasuki Ruangan HRD. Hingga akhirnya, pada tanggal 04 November 2025, Terdakwa diamankan ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.
  • Bahwa adapun Terdakwa sudah 6 (enam) kali memasuki Ruangan HRD dan diantaranya sebanyak 4 (empat) kali Terdakwa telah mengambil uang di Ruangan tersebut dengan rincian:
  1. Hari Minggu Tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  2. Hari Minggu Tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Hari Sabtu Tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 02.56 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Hari Minggu Tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 Wib dengan uang yang diambil sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dengan demikian, total uang milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI yang telah diambil Terdakwa adalah sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil uang milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI adalah dengan memanjat tembok ujung sebelah kiri Kantor, kemudian masuk ke dalam Kantor SPV Produksi, mematikan lampu ruangan, lalu membuka baut engsel pintu Ruangan HRD yang tergembok dengan menggunakan obeng. Setelah masuk ke ruangan HRD, Terdakwa pun membuka laci meja dan juga mencongkel brankas besi berwarna silver yang berisikan uang gaji Karyawan PT. SAMUDRA PERKASA ABADI dengan menggunakan obeng. Setelah mengambil uang dari laci meja dan brankas tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari Ruangan HRD yang mana sebelumnya Terdakwa memasang kembali baut engsel pintu ruangan untuk membuat seolah-olah tidak ada yang masuk ke dalam ruangan tersebut.
  • Bahwa pekarangan Kantor Produksi PT. SAMUDRA PERKASA ABADI dikelilingi oleh tembok  setinggi 1,5 meter s/d 2 meter.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI tersebut adalah untuk bermain judi online dan seluruh uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan.
  • Bahwa akibat peristiwa pencurian tersebut, PT. SAMUDRA PERKASA ABADI mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) milik PT. SAMUDRA PERKASA ABADI

Perbuatan Terdakwa DESER JAYA WARUWU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya