Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SRI RAHAYU HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 81 /L.2.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI RAHAYU HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Sri Rahayu Hutagalung pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 seitar pukul 15.00 Wib laki-laki yang tidak dikethaui namanya (DPO) menjumpai terdakwa di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengatakan “ ada taumu jual sabu” tersangka jawab “ kalau disini tidak ada namun bisa terdakwa cari tapi harus dijemput” laki-laki tersebut menjawab “ ya udah carikanlah dulu paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Sambil memberikan uangnya kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menjumpai CITRA SANDI SARUMPAET (berkas terpisah) yang terdakwa ketahui bisa menyediakan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa bertemu dengan CITRA SANDI SARUMPAET (berkas terpisah)  selanjutnya terdakwa  berkata “ carikan dulu sabu paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah”  lalu CITRA SANDI SARUMPAET (berkas terpisah)  menjawab “ tunggulah kucari dulu” sekitar setengah jam kemudian CITRA SANDI SARUMPAET (berkas terpisah) kembali menjumpai terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika kepada terdakwa, lalu setelah terdakwa menerima narkotika tersebut kemudian terdakwa memegangnya ditangan kanan terdakwa, kemudian oleh laki-laki tersebut kembali mengatakan kepada terdakwa “ beli lah dulu Rp.400.000,- (empat ratus ribu) lagi sambil memberikan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu” kepada terdakwa dan terdakwa pun menjawab “ ok ” sambil menerima uang tersebut tidak lama kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Posman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, dimana sebelumnya para saksi mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dan uang Tunai Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari tangan terdakwa, 02 (dua) buah Alat hisap shabu (BONG), 02 (dua) buah pipet yang digunting dijadikan sendok shabu dan 02 (dua) buah Mancis.
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 102/SP.10056/VIII/2025 tanggal 13 Agustus  2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6458/NNF/2025 tanggal  17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sri Rahayu Hutagalung dan Citra Sandi Sarumpet adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Sri Rahayu Hutagalung pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Posman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang perempuan yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Sri Rahayu Hutagalung, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dan uang Tunai Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari tangan terdakwa, 02 (dua) buah Alat hisap shabu (BONG), 02 (dua) buah pipet yang digunting dijadikan sendok shabu dan 02 (dua) buah Mancis. Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu diakui terdakwa adalah milik terdakwa .
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 102/SP.10056/VIII/2025 tanggal 13 Agustus  2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6458/NNF/2025 tanggal  17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sri Rahayu Hutagalung dan Citra Sandi Sarumpet adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya