1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yang tertera dalam pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-11122019-0021 tertanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah semula dituliskan NATHAWIL R. PASARIBU menjadi yang benar yaitu NATHAWIL RAJAFRA PASARIBU;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama anak pemohon yang tertera dalam pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-11122019-0021 tertanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah semula dituliskan NATHAWIL R. PASARIBU menjadi yang benar yaitu NATHAWIL RAJAFRA PASARIBU;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|