Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
PANGERAN SARI HUTAURUK Als UCOK Als UCOK AMKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1177/L.2.13.3/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANGERAN SARI HUTAURUK Als UCOK Als UCOK AMKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa PANGERAN SARI HUTAURUK ALIAS UCOK ALIAS UCOK AMKO  pada hari Rabu tanggal 17 Bulan April tahun 2024 sekira pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan SM. Raja Nomor 56 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya dirumah saksi korban Manungkus Sihombing atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Bulan April tahun 2024 sekira pukul 05.00 wib  terdakwa bersama dengan temannya Sugito Siahaan Alias Gito (DPO) berjalan dari arah Jalan Horas Kota Sibolga menuju kearah Kampung kelapa, melewati Jalan SM Raja, lalu kemduian ketika melintas di Jalan SM Raja Kelurahan Pancura erobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga terdakwa ada melihat rumah saksi korban Manungkus Sihombing terbuka pintunya, kemudian  terdakwa memastikan bahwa pintu rumah saksi korban Manungkus Sihombing terbuka, selanjutnya setelah terdakwa memastikan pintu rumah saksi korban Manungkus Sihombing terbuka kemudian terdakwa mengajak Sugito Siahaan Alias Gito (DPO) untuk naik becak di depan SPBU Kebun Jambu, lalu terdakwa menyuruh supir becak membawa terdakwa ke Jalan Pari tetapi melewati Jalan SM Raja, dan terdakwa menyuruh supir becak tersebut berhenti sesampainya didepan rumah saksi korban Manungkus Sihombing, kemudian terdakwa turun dari becak dan masuk kedalam rumah saksi korban Manungkus Sihombing dengan mudah karena dalam keadaan terbuka, selanjutnya setelah terdakwa masuk kedalam rumah

pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa melihat rumah saksi korban Malik Parsoluan Siregar dalam keadaan terbuka, selanjutnya terdakwa mendekati jendela rumah saksi korban Malik Parsoluan Siregar tersebut dan melihat kedalam rumah tidak ada orang, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Malik Parsoluan Siregar dan memijak bangku yang terletak didekat jendela rumah saksi korban Malik Parsoluan Siregar, lalu setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Malik Parsoluan Siregar, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y95 bewarna hitam dengan nomor Imei 1 : 863387048972316 dan nomor Imei 2  863387048972308 dan 1 (satu) unit handphone Merk Redmi 9C bewarna Midniht Gray dengan nomor imei 1 : 862525063003969 dan nomor Imei 2  86255063003977 milik saksi korban Malik Parsoluan Siregar diatas lemari mini yang ada didalam kamar, lalu terdakwa mengambil kedua handphone tersebut selanjutnya terdakwa keluar rumah saksi korban Malik Parsoluan Siregar dengan membawa kedua unit handphone tersebut melalui jendela rumah saksi korban Malik Parsoluan Siregar temapat terdakwa masuk sebelumnya.

Bahwa saksi korban Malik Parsoluan Siregar mengalami kerugian sebesar Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) akibat perbuatan terdakwa PANGERAN SARI HUTAURUK ALIAS UCOK ALIAS UCOK AMKO .

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya